Masa Tahanan Jonru Diperpanjang, Alasannya...

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Jumat, 20 Oktober 2017 16:50
Masa Tahanan Jonru Diperpanjang, Alasannya...
Polisi membutuhkan keterangan tambahan.

Dream - Polisi memperpanjang masa penahanan tersangka ujaran kebencian, Jon Riah Ukur alias Jonru, selama 40 hari. Penyidik masih memerlukan bukti tambahan.

" Penyidik masih memerlukan keterangan tambahan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, di kantornya, Jakarta, Jumat 20 Oktober 2017.

Perpanjangan masa tahanan Jonru dilakukan karena berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 11 Oktober 2017. " Berkas perkaranya P19 --belum lengkap," kata Argo.

Jonru ditetapkan menjadi tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 September 2017. Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Jonru diperiksa sebagai terlapor dugaan ujaran kebencian pada sore harinya.

Usai pemeriksaan, polisi melaksanakan gelar perkara dan langsung menetapkannya sebagai tersangka. Sementara, Jonru tak membantah unggahan yang dia buat.

" Kan Beliau banyak bikin posting, nah posting itu kami tanyakan. Tapi Beliau mengakui itu buatan dia (Jonru)," kata Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan, Jumat 29 September 2017.

Beri Komentar