Jonru Ginting Menjadi Tersangka Ujaran Kebencian Di Media Sosial
Dream - Polisi memperpanjang masa penahanan tersangka ujaran kebencian, Jon Riah Ukur alias Jonru, selama 40 hari. Penyidik masih memerlukan bukti tambahan.
" Penyidik masih memerlukan keterangan tambahan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, di kantornya, Jakarta, Jumat 20 Oktober 2017.
Perpanjangan masa tahanan Jonru dilakukan karena berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 11 Oktober 2017. " Berkas perkaranya P19 --belum lengkap," kata Argo.
Jonru ditetapkan menjadi tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 September 2017. Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Jonru diperiksa sebagai terlapor dugaan ujaran kebencian pada sore harinya.
Usai pemeriksaan, polisi melaksanakan gelar perkara dan langsung menetapkannya sebagai tersangka. Sementara, Jonru tak membantah unggahan yang dia buat.
" Kan Beliau banyak bikin posting, nah posting itu kami tanyakan. Tapi Beliau mengakui itu buatan dia (Jonru)," kata Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan, Jumat 29 September 2017.
Advertisement


5 Langkah Mengasah Pikiran Positif untuk Hidup yang Lebih Bahagia

Puting Lecet Saat Olahraga: Penyebab, Cara Mencegah, dan Mengatasinya

5 Ritual Mingguan yang Bisa Membuat Hubungan Tetap Harmonis dan Dekat Menurut Terapis

Penggemar Musik Metal Ternyata Bisa Menahan Rasa Sakit Lebih Lama, Ini Penjelasannya

Ukuran Betis Ternyata Bisa Mengungkap Kondisi Kesehatan Pria, Ini Penjelasan Ilmiahnya

Orang yang Menguasai Banyak Bahasa Diduga Memiliki Otak hingga 13 Tahun Lebih Muda