Jonru Ginting Menjadi Tersangka Ujaran Kebencian Di Media Sosial
Dream - Polisi memperpanjang masa penahanan tersangka ujaran kebencian, Jon Riah Ukur alias Jonru, selama 40 hari. Penyidik masih memerlukan bukti tambahan.
" Penyidik masih memerlukan keterangan tambahan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, di kantornya, Jakarta, Jumat 20 Oktober 2017.
Perpanjangan masa tahanan Jonru dilakukan karena berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 11 Oktober 2017. " Berkas perkaranya P19 --belum lengkap," kata Argo.
Jonru ditetapkan menjadi tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 September 2017. Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Jonru diperiksa sebagai terlapor dugaan ujaran kebencian pada sore harinya.
Usai pemeriksaan, polisi melaksanakan gelar perkara dan langsung menetapkannya sebagai tersangka. Sementara, Jonru tak membantah unggahan yang dia buat.
" Kan Beliau banyak bikin posting, nah posting itu kami tanyakan. Tapi Beliau mengakui itu buatan dia (Jonru)," kata Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan, Jumat 29 September 2017.
Advertisement

Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK

IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Kenalan dengan CX ID, Komunitas Customer Experience di Indonesia

Ranking FIFA Terbaru, Indonesia Turun ke Peringkat 122 Dunia

Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget