Polisi Terbitkan Red Notice untuk Rizieq Shihab

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Kamis, 1 Juni 2017 11:14
Polisi Terbitkan Red Notice untuk Rizieq Shihab
Red notice adalah permintaan untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang terlibat kasus hukum.

Dream - Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan Rizieq Shihab masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dalam kasus percakapan berkonten pornografi dalam aplikasi WhatsApp.

Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Polri, untuk mengeluarkan Red Notice atau permintaan untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang terlibat kasus hukum.

" Kita sudah gelar di Bareskrim dan Hubinter, (Habib Rizieq) sudah DPO dan red notice," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mochamad Iriawan di Bekasi, Jawa Barat, Rabu 31 Mei 2017.

Ia mengatakan, saat ini diketahui Imam Besar FPI itu tengah berada di luar negeri. " Terakhir di Arab Saudi," ucap dia.

Iriawan mengharapakan Rizieq agar segera memenuhi panggilan polisi, sehingga proses hukumnya dapat segera diselesaikan.

" Kita berharap yang bersangkutan untuk menghadapi proses hukum yang dituduhkan kepadanya agar semuanya clear," ujar Iriawan.

 

Beri Komentar