Suara-Suara di DPR Soal Ijazah Gibran
Huawei Gandeng LinkAja, Pembayaran QRIS Bisa Lewat Smartwatch HUAWEI WATCH GT 7 Series
Gandeng Bilal Indrajaya, Lyodra Beri Pesan Tak Menyerah pada Album Terkunci Di Kamu
7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya
Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya
Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026
3 Suplemen yang Diam-Diam Bisa Mengganggu Tidur, Salah Satunya Sering Dikonsumsi
MK Sudah Putus, Drama Ijazah Gibran Belum Tamat
© MEN
DREAM.CO.ID - DPR menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto yang diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi Kepala Polri (Kapolri) yang baru, menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Persetujuan diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 1 Oktober 2026.
Ketua DPR, Puan Maharani, mengatakan, rapat paripurna menyetujui pemberhentian Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri. DPR juga menyetujui Kepala Badan Narkotika Nasional, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, sebagai calon yang diajukan oleh Presiden Prabowo.
“ Selanjutnya dalam rapat paripurna juga sudah menyetujui Komjen Polisi Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo,” kata Puan.
Dia menambahkan, rapat paripurna DPR itu dilakukan setelah lembaga legislatif tersebut menerima Surat Presiden tentang penggantian Kapolri. Surat itu, kata Puan, diterima pada Rabu 30 September 2026.
“ Dari nama yang diajukan biasanya memang hanya satu calon karena terkait dengan Republik Indonesia,” tutur Puan.
Politisi PDIP itu memastikan proses pergantian Kapolri ini dilakukan sesuai dengan prosedur. Setelah menerima Surat Presiden, DPR telah menindaklanjuti sesuai mekanisme di Komisi III lewat uji kelayakan dan kepatutan.
“ Insya Allah hari ini rencananya presiden akan segera melantik calon Kapolri yang sudah ditetapkan oleh DPR sehingga tidak ada kekosongan terkait Kapolri,” tambah Puan.
Dia juga mengaku tidak tahu apakah Listyo Sigit bakal bergabung kembali dengan Kabinet Presiden Prabowo usai dicopot sebagai Kapolri. “ Itu nanti bisa ditanyakan kepada Presiden karena itu hak prerogratif Presiden.”
Menurut Puan, pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III bisa berlangsung cepat karena tidak ada hal yang dipermasalah dari calon Kapolri yang diajukan oleh Presiden.
“ Tidak ada hal-hal yang perlu dipermasalahkan di Komisi III karena Komisi III secara aklamasi menyetujui untuk menetapkan calon Kapolri yang baru,” kata Puan.
Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ditunjuk dan dilantik sebagai Kepala Kapolri pada 27 Januari 2021. Mengacu batas usia pensiun 60 tahun dalam aturan Undang-Undang Polri yang baru, Listyo Sigit seharusnya pensiun pada tahun 2029.
Advertisement
Kasus Ijazah Gibran, Sudah Selesai atau Belum?

Menilik 5 Green Movement Seru di Synchronize Festival

Deal Lepas 10,08 Miliar, Low Tuck Kwong Tambah Porsi Lego Saham Bayan Resources ke Jhonlin Baratama

IHSG Dibuka Menguat, Investor Pantau Laporan Cadev RI

MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Tapi Tak Bisa Batalkan Status Wapres


Kenapa Pekerjaan Baru di Usia 30-an Bisa Membuat Kita Merasa Bodoh Lagi?

Setir Mobil Tiba-Tiba Berat Diputar? Ini 4 Penyebab dan Cara Mengeceknya


Pepaya vs Mangga, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah dan Pencernaan?


Huawei Gandeng LinkAja, Pembayaran QRIS Bisa Lewat Smartwatch HUAWEI WATCH GT 7 Series

Gandeng Bilal Indrajaya, Lyodra Beri Pesan Tak Menyerah pada Album Terkunci Di Kamu