Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI
Bisakah Menunda Menopause hingga Usia 60 Tahun? Ini Kata Para Ahli
Seberapa Dalam Lautan Bumi? Titik Terdalamnya Bisa Menenggelamkan Gunung Everest
3 Tanda Tubuh Cukup Serat Tanpa Harus Menghitung Setiap Gram
Kenapa Orang Tua Selalu Bilang Anak Zaman Sekarang Makin Buruk? Ini Kata Penelitian
Burnout Orang Tua Bisa Memicu Pengasuhan yang Keras, Kenali Tanda-Tandanya Sejak Dini
Tandyo Budi Revita: Petarung dari Pajang di Pucuk TNI AD
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jubir Covid-19 Prof Wiku Adisasmito
Dream - Satgas Penanganan Covid-19 mengingatkan aturan karantina untuk masyarakat yang baru pulang dari luar negeri berlaku untuk semua orang. Pemerintah juga telah memiliki aturan pemberian sanksi untuk masyarakat yang diketahui melanggar ketentuan tersebut.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan, pemerintah akan melakukan proses hukum setiap pelaku pelanggar ketentuan karantina.
" Seluruh pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia, diminta untuk menaati peraturan yang telah ditetapkan. Dan jangan melanggar karena akan dikenakan sanksi yang tegas," jelas Wiku baru-baru ini.
Menurut Wiku, semua pelaku perjalanaan internasional harus menaati peraturan yang telah ditetapkan pemerintah. Tindakan tegas akan dilakukan tak hanya untuk mereka yang melanggar aturan tapi juga warga yang menjalani karantina lebih cepat dari ketentuan
" Terkait dengan kasus WNI yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya, maka pemerintah memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan," tegasnya.
Wiku menambahkan, kedisiplinan harus ditegakkan untuk melindungi keselamatan masyarakat.
" Jika ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan himbauan untuk karantina maka dapat dikenakan sanksi," sambung Wiku.
Lantas bagaimana jika ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan imbauan untuk karantina?
Menurut penuturan Wiku, pelanggar akan mendapat sanksi sesuai Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018.
" Prinsipnya kedua regulasi ini mengimbau pelaksanaan karantina agar pelaku perjalanan tidak jatuh sakit maupun membawa penyakit," terangnya.
Untuk mekanisme penegakan upaya kekarantinaan kesehatan akan diawasi oleh komando tugas gabungan terpadu (Kogasgabpad).
Komando ini terdiri dari unsur TNI/Polri, kementerian/lembaga terkait, relawan yang dipimpin oleh Pangkotama Operasional TNI di bawah kendali Panglima komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan).
" Terkait dengan pelanggaran yang ada, baik pembuat kebijakan dan petugas di lapangan terus melakukan monitoring dan evaluasi. Diharapkan masyarakat dapat ikut serta mengawal implementasi kebijakan di lapangan," pungkas Wiku.
Sumber: merdeka.com
Advertisement

Diagnosis ADHD dan Autisme Meningkat Tajam, Studi Besar Ungkap Perubahan Siapa yang Terdiagnosis

Kuku Tiba-Tiba Memerah? Perubahan Kecil Ini Bisa Jadi Tanda Penyakit Tersembunyi

Orang Tua Baru Rentan Burnout, Riset Menunjukkan Kerja Sama Pasangan Bisa Jadi Penangkalnya

Megalodon Pernah Jadi Raja Lautan, Mengapa Predator Raksasa Ini Akhirnya Punah?


Bisakah Menunda Menopause hingga Usia 60 Tahun? Ini Kata Para Ahli

Seberapa Dalam Lautan Bumi? Titik Terdalamnya Bisa Menenggelamkan Gunung Everest