Langkah Tepat Lindungi Kulit dari Paparan Sinar UV
6 Suplemen yang Mulai Perlu Diperhatikan Saat Memasuki Usia 40-an
Jalan Secepat Apa yang Bisa Bantu Panjang Umur? Peneliti Sebut Angka Idealnya
Air Dingin atau Suhu Ruang, Mana yang Lebih Baik untuk Kesehatan?
5 Buah yang Bisa Bantu Atasi Lemas dan Tambah Energi, Pisang Salah Satunya
Laut Naik 56 Cm pada 2100, 770 Juta Orang Terancam: Bukan Cuma Pantai yang Bisa Hilang
Cinta Laura Ajak Anak Muda Mulai Sustainability dari Langkah Kecil
Tak Perlu Trial and Error Pilih Susu Formula Anak, Cukup Scan & Check AceKid Sumber Susunya Transparan
Mardani H Maming (Foto: Instagram/mardani_maming)
Dream - Jabatan Mardani H Maming sebagai Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah dinonaktifkan usai gugatan praperadilan terkait status tersangka ditolak hakim.
Hal ini diungkapkan Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi, yang mengatakan telah melakukan rapat gabungan pada satu bulan lalu dan menghasilkan keputusan tersebut.
" Sudah ada rapat gabungan satu bulan yang lalu bahwa beliau diputuskan nonaktif jika ditetapkan tersangka, setelah proses praperadilan selesai," kata Gus Fahrur, saat dihubungi Merdeka.com, Kamis, 28 Juli 2022.
Pria yang kerap disapa Gus Fahrur itu mengaku, sebelumnya PBNU menunggu hasil putusan hakim atas gugatan yang diajukan oleh Mardani Maming. Sehingga, putusan status kepengurusannya baru resmi usai hasil gugatan praperadilannya keluar.
" Karena kita sama sekali tidak tahu sebelumnya tentang masalah beliau , maka harus penuh kehati-hatian dan menunggu status resminya," ungkapnya.
Sebelumnya, Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat menjabat bupati.
Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mardani sempat melawan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatan tersebut tak diterima oleh hakim tunggal PN Jaksel.
Dream - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf, menyampaikan tindak lanjut dari kasus Bendahara Umum PBNU, Mardani Maming, yang ditetapkan tersangka oleh KPK dengan dugaan suap.
Pria yang karib disapa Gus Yahya itu mengatakan, Mardani Maming harus siap mundur dari jabatan yang telah diemban sejak Januari 2022 jika terbukti bersalah.
" Ya kalau (terbukti salah), tapi kan ini belum," kata Gus Yahya, saat diwawancarai di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin 20 Juni 2022.
Yahya mengaku belum mengetahui secara rinci bagaimana duduk perkara dari politikus PDIP itu. Nantinya dia akan melakukan konferensi pers, terkait norma yang baik secara hukum maupun dalam konteks internal PBNU.
“ Organisasi sudah jelas mekanismenya, jelas harus ada syarat syarat yang dipenuhi. Harus diketahui dengan pasti duduk perkaranya dan sebagainya baru kita bisa,” lanjut Gus Yahya.
Gus Yahya sendiri belum bertemu dengan Miming. Meskipun begitu dia mengaku PBNU akan memberikan pendampingan dan bantuan secara hukum.
“ Oh iya jelas nanti tentu akan kami berikan bantuan sebagaimana mestinya,” ujar Yahya.
Sementara itu, KPK sendiri telah mengajukan permintaan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Maming bepergian ke luar negeri.
Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) periode 2019-2022 itu dicegah sejak 16 Juni 2022 dan dilarang pergi hingga 6 bulan ke depan.
Advertisement

Apa Sebenarnya yang Memisahkan Satu Samudra dari Samudra Lain? Ternyata Tak Selalu Ada Garis Batas

Terjaga Setelah Tengah Malam Bisa Mengubah Cara Otak Bekerja, Ini Penjelasan Ilmuwan

Punya Rumah atau Masih Menyewa, Ketahui Mana yang Lebih Memengaruhi Kebahagiaan

Rute Kereta Terpanjang yang Bisa Ditempuh dalam Sekali Jalan, Tembus 10.000 Kilometer Lebih


6 Suplemen yang Mulai Perlu Diperhatikan Saat Memasuki Usia 40-an

Jalan Secepat Apa yang Bisa Bantu Panjang Umur? Peneliti Sebut Angka Idealnya