Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengamandemen ketentuan penerbitan visa. Mulai tahun depan, penerbitan visa haji dan umrah dibebankan biaya sebesar 2.000 riyal, setara Rp7 juta.
Biaya visa ini akan dibebankan kepada para jemaah yang telah lebih dari sekali menjalankan ibadah haji dan umrah. Sementara bagi para jemaah yang baru pertama kali menjalankan haji dan umrah, biaya penerbitan ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Saudi.
Tidak hanya untuk haji dan umrah, visa berbayar juga berlaku bagi kunjungan. Untuk visa kunjungan selama enam bulan, Saudi menerapkan tarif sebesar 3.000 riyal, setara Rp10,5 juta.
Untuk kunjungan satu tahun dikenakan biaya visa sebesar 5.000 riyal, setara Rp17,5 juta. Sedangkan untuk kunjungan selama dua tahun, Saudi menerapkan biaya visa sebesar 8.000 riyal, setara Rp28 juta.
Tidak hanya itu, visa berbayar juga akan dibebankan kepada setiap orang yang hanya transit di Saudi, yaitu sebesar 300 riyal, setara Rp1 juta. Sementara siapa saja yang meninggalkan Saudi melalui jalur laut akan dikenakan visa berbayar sebesar 50 riyal, setara Rp175.000.
Di samping itu, visa berbayar juga berlaku bagi seseorang yang ingin pergi dan kembali ke Saudi selama dua bulan sebesar 200 riyal, setara Rp701.000.
Sementara bagi warga asing yang belum mendapat izin tinggal (iqama) akan dikenakan biaya sebesar 100 riyal, setara Rp350.000. Biaya itu dikenakan setiap bulan hingga izin tinggal telah dikantongi.
Kebijakan baru ini ditetapkan bulan lalu setelah rapat mingguan Dewan Menteri yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri Putra Mahkota Mohammed bin Nayef. Pemberlakuan visa berbayar ini akan dimulai pada 2 Oktober 2016.
Sumber: alarabiya.net
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya