Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Konferensi Pers Deportasi Ahli Patologi Forensik Beng Beng Ong (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Dream - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Pusat, Tato Juliadin Hidayawan, mengatakan ahli patologi forensik dari Australia, Beng Beng Ong, yang diajukan sebagai saksi di persidangan kasus kopi bersianida oleh Jessica Kumala Wongso, pernah mengusut kasus Bom Bali 2002. Saat itu, dia bertugas atas permintaan Pemerintah Indonesia.
" Waktu itu beliau datang ke Indonesia sebagai tim forensik dari AFP (Australia Federal Police), bukan sebagai ahli. Kemudian dia (Beng) juga diminta bersaksi dalam persidangan," kata Tato, Selasa 6 September 2016.
Beng Ong diciduk oleh petugas Imigrasi pada Selasa kemarin, setelah memberikan kesaksian dalam sidang kasus kopi bersianida di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin malam. Keberadaan Beng Ong disoal Jaksa karena hanya menggunakan visa kunjungan.
Seharusnya, menurut Jaksa, Beng Ong menggunakan visa tinggal sementara, bukan visa kunjungan biasa. Sebab, kedatangannya ke Indonesia terkait dengan pekerjaan profesional.
Pernah ke Indonesia usut Bom Bali...
© Dream
Pada tahun 2002, Beng Ong pernah datang terkait profesinya sebagai ahli patologi forensik untuk terlibat dalam penyelidikan kasus Bom Bali. Kala itu, Beng Ong juga menggunakan visa kunjungan. Tapi tak disoal.
Menurut Tato, kondisi saat itu dengan kasus kali ini berbeda. Saat itu mendapat pengecualian, karena saat Bom Bali itu ada permintaan dari pemerintah untuk mendatangkan Beng Ong sebagai bagian dari tim forensik.
" Pada kasus Bom Bali, yang bersangkutan menggunakan bebas visa saja, karena dari permintaan pemerintah Indonesia, nggak masalah," ucap dia.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Tato, karena tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso sempat menyinggung kedatangan Beng pada tahun 2002 lalu. Mereka berargumen Beng datang dengan bebas visa tapi tidak dideportasi.
© Dream
Sementara, Kabag Humas Dirjen Imigrasi, Heru Santoso Ananta Yudha, mengatakan kedatangan Beng Ong kali ini berbeda kasusnya dengan tahun 2002. Beng dianggap melanggar administrasi sesuai Pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Selanjutnya pihak Imigrasi telah menjatuhkan sanksi kepada Beng, dengan mendeportasinya pada Rabu, 7 September 2016. Beng juga tidak boleh berkunjung ke Indonesia selama 6 bulan.
Beng datang ke Indonesia karena diminta bersaksi dalam sidang kasus kopi sianida yang menjerat terdakwa Jessica Kumala Wongso. Beng hadir atas permintaan kuasa hukum Jessica.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya