Pelat Nomor Baru (Instagram/@polantasindonesia)
Dream - Beredar foto mengenai sebuah pelat nomor dengan kode awal B. Pelat nomor itu disebut mirip dengan yang digunakan kendaraan milik kedutaan besar negara sahabat.
Dikutip dari Otosia.com, pelat nomor itu berbeda dengan yang selama ini beredar di Indonesia. Jika kebanyakan berwarna hitam, pelat nomor tersebut berwarna dasar putih dengan garis dan tulisan angka warna hitam.
Foto itu tersebar di media sosial setelah diunggah di akun Instagram @polantasindonesia.
" The next licensed-plate vehicle number be like (Pelat nomor resmi nantinya seperti ini)," tulis admin @polantasindonesia.
Belum ada informasi apakah pelat nomor tersebut benar akan dipakai di Indonesia atau tidak. Selain itu juga tidak disebutkan mulai kapan pelat nomor ini resmi dipakai.
Foto tersebut mendapat banyak komentar dari netizen. Ada yang menyebut pelat nomor itu sama dengan pelat nomor pada kendaraan kedutaan negara sahabat dengan kode 'CD'.
" Loh ini Mau di ganti model semua pak @polantasindonesia apa untuk kendaraan khusus saja?" tulis @marwanartgallery.
" Apa bedanya dengan plat CD alias plat kedutaan kalau warna platnya sama," tulis @bukan_sopir_biasa.
" Ini diganti plat supaya cctv bisa ngeliat nomor platnya ya pak??" tulis @rocky_lo98
" @carda_deaf ini era modern cuyy, bentar lagi udh era E-TILANG nah kalau pake plat item sekarang susah terbaca kamera, makanya dibikin putih biar jelas di kamera," tulis @jeremydwijd.
Pernah diwacanakan
Sebelumnya, wacana tentang pergantian warna dasar pelat nomor kendaraan sudah mulai di akhir tahun 2017. Perubahan ini dibuat agar polisi dapat mengawasi kendaraan di jalanan dan menerapkan sistem tilang elektronik dengan CCTV.
" Artinya, nanti bisa termonitor dari CCTV itu pelat nomor sekian itu langsung cepat terdeteksi. Kalau dia melanggar, langsung ketahuan," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari Liputan6.com.
Dia menjelaskan, perubahan warna pelat tidak hanya membuat lebih cerah, tapi dari jarak jauh tetap bisa bisa dimonitor dengan kamera CCTV.
" Nanti ada alat-alat khusus, ada spesifikasi khusus," lanjut dia.
Setyo menuturkan, penggantian warna pelat nomor kendaraan bermotor tersebut juga berkaitan dengan program Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor atau Electronic Regident yang nanti akan diterapkan.
" Sistem pertahanan regident secara elektronik yang dikerjakan pada bagian BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) sebagai landasan keabsahan kepemilikan dan asal-usul kendaraan bermotor, yang dilanjutkan pada bagian STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) sebagai legitimasi pengoperasionalnya," ujar Setyo.
Sumber: Otosia.com
Advertisement