Tak Terima Jadi Tersangka, Buni Yani Ajukan Pra-Peradilan

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Jumat, 25 November 2016 11:10
Tak Terima Jadi Tersangka, Buni Yani Ajukan Pra-Peradilan
Selama ini Buni Yani selalu merasa optimis melakukan tindakan yang tidak melanggar hukum.

Dream - Pengunggah video dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama, Buni Yani, tidak terima dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penghasutan SARA. Dia akan mengajukan pra-peradilan atas penetapan tersangka itu.

" Status Pak Buni menjadi tersangka ini akan kami lakukan segera upaya hukum pra-peradilan. Itu dulu sementara," kata Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian, di Mapolda Metro Jaya, Kamis kemarin.

Sementara, Buni mengaku kecewa dengan polisi yang menetapkannya sebagai tersangka. Selama ini, dia selalu merasa optimis melakukan tindakan yang tidak melanggar hukum.

" Sebetulnya kami sangat kecewa sama kepolisian yang menjadikan saya tersangka. Karena menurut kami tidak ada substansial yang jadikan saya tersangka," ucap Buni.

Pria yang mengaku pernah menjadi wartawan itu berharap mendapat keadilan. " Saya sebagai warga negara harus sama derajat dan kedudukan dengan warga negara yang lain, pejabat," ujar Buni.

1 dari 1 halaman

Penyidik Sudah Transparan

Penyidik Sudah Transparan © Dream

Sementara, Kepala Bidang Humas Pola Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono, mengatakan para penyidik sudah menangani kasus Buni secara transparan. Meskipun penyidik tak berkewajiban menyampaikan proses penyelidikan dan penyidikan itu kepada kuasa hukum.

" Penyidik tidak berkewajiban memberitahukan kepada pengacara. Yang lebih tahu itu penyidik, bukan pengacara," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis kemarin.

" Penyidik sudah punya time line, kapan laporan itu masuk, penerbitan surat perintah penyelidikan, sampai peningkatan penyidikan," tambah Awi.

Menurut dia, penetapan Buni sebagai tersangka sudah sesuai prosedur. Sehingga sah menurut aturan yang ada.

Awi juga menanggapi pernyataan Aldwin yang menyebut pengunggahan video Ahok dengan caption (keterangan) yang mengandung hasutan bukan hanya dilakukan Buni.

" Barang siapa temukan hal itu juga silakan saja lapor," tegas Awi.

Beri Komentar