Golkar Putuskan Prabowo Capres 2029, Bagaimana Nasib Gibran?
Sampah Dibakar, Mikroplastik di Udara Mengintai
Rute Kereta Terpanjang yang Bisa Ditempuh dalam Sekali Jalan, Tembus 10.000 Kilometer Lebih
Punya Rumah atau Masih Menyewa, Ketahui Mana yang Lebih Memengaruhi Kebahagiaan
Terjaga Setelah Tengah Malam Bisa Mengubah Cara Otak Bekerja, Ini Penjelasan Ilmuwan
Apa Sebenarnya yang Memisahkan Satu Samudra dari Samudra Lain? Ternyata Tak Selalu Ada Garis Batas
Rontok 1,88%, IHSG Terkulai Lemas ke Level 6.031,28
Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane
Ilustrasi Penjara (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Ibu dan bayi enam bulan terpaksa menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan. Pemicunya, sang ibu dilaporkan kepala desa ke polisi dengan tuduhan dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Ibu berusia 33 tahun asal Gampong Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Provinsi Aceh, saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon. Dia divonis bersalah melanggar UU ITE.
Kasus ini dipicu atas laporan Keuchik (Kepala Desa) Gampong Lhok Puuk, T Bakhtiar. Bakhtiar menuding sang ibu telah melakukan pencemaran nama baik.
Kepala Lapas Lhoksukon, Yusnadi, menjelaskan berkas perkara ibu itu sudah dinyatakan lengkap dan sudah jatuh vonis. Karena anaknya masih bayi, maka harus tetap bersama ibunya.
" Anaknya masih menyusui, jadi harus melekat dengan orangtuanya. Tapi kalau usianya sudah lebih dua tahun, bisa kita minta dikeluarkan," ujar Yusnadi, dikutip dari acehsatu.com.
Ibu tersebut bersama bayinya saat ini berada dalam satu sel dengan tahanan lain. Lapas Lhoksukon tidak memiliki fasilitas khusus bayi.
Meski begitu, Yusnadi mengklaim sant ibu tetap mendapat perlakuan yang sama dengan warga binaan lain. Sementara kondisi si bayi selalu dalam pantauan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon menjatuhkan vonis penjara tiga bulan kepada ibu tersebut atas dakwaan pelanggaran UU ITE. Tetapi karena terdakwa sudah menjalani tahanan kota, maka vonis dikurangi 21 hari.
Dream - Presiden Joko Widodo mulai 'gerah' dengan banyaknya masyarakat yang saling lapor ke polisi menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai dasarnya. Jokowi menilai implementasi UU tersebut menimbulkan ketidakadilan.
" Kalau tidak bisa memberikan rasa keadilan, saya akan meminta DPR untuk bersama-sama merevisi UU ITE ini. Pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak, agar dihapuskan," ujar Jokowi dalam akun Instagramnya.
Jokowi mengaku telah memerintahkan Kapolri dan jajarannya untuk lebih selektif dalam menerima dan pelaporan dari masyarakat. Dia meminta kepolisian berhati-hati dalam menerjemahkan pasal-pasal yang dapat menimbulkan multitafsir.
" Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal UU ITE agar proses hukum terkait laporan itu dapat memenuhi rasa keadilan," kata Jokowi.
Jokowi juga mengingatkan Indonesia adalah negara hukum. Sedangkan hukum harus dijalankan seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas dan menjamin keadilan pada masyarakat.
UU ITE, kata Jokowi, disusun untuk menjaga ruang digital tetap bersih, sehat, dan beretika. Hal itu merupakan semangat awal lahirnya UU tersebut.
" Namun, implementasi undang-undang tersebut jangan sampai menimbulkan rasa ketidakadilan," kata Jokowi.
View this post on Instagram
Advertisement

3 Suplemen yang Diam-Diam Bisa Mengganggu Tidur, Salah Satunya Sering Dikonsumsi

Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026

Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya

7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya

Golkar Putuskan Prabowo Capres 2029, Bagaimana Nasib Gibran?


Rute Kereta Terpanjang yang Bisa Ditempuh dalam Sekali Jalan, Tembus 10.000 Kilometer Lebih