Huawei Gandeng LinkAja, Pembayaran QRIS Bisa Lewat Smartwatch HUAWEI WATCH GT 7 Series
Gandeng Bilal Indrajaya, Lyodra Beri Pesan Tak Menyerah pada Album Terkunci Di Kamu
7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya
Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya
Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026
3 Suplemen yang Diam-Diam Bisa Mengganggu Tidur, Salah Satunya Sering Dikonsumsi
MK Sudah Putus, Drama Ijazah Gibran Belum Tamat
Kasus Ijazah Gibran, Sudah Selesai atau Belum?
Mantan Presiden ACT Ahyudin (Foto: Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)
Dream - Polisi mengungkap gaji mantan Presiden ACT (Aksi Cepat Tanggap) Ahyudin adalah Rp400 juta per bulan dan Presiden ACT Ibnu Khadjar Rp 150 juta tiap bulannya. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana umat oleh Yayasan ACT.
" Gaji sekitar Rp50-450 juta perbulan," kata Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf saat jumpa pers di Mabes Polri, dikutip dari Merdeka.com.
Sementara itu, gaji dari dua tersangka lain dengan jabatan anggota pembina ACT yakni Hariyana Hermain dan dan Novariadi Imam Akbari menyentuh nilai Rp50 sampai Rp100 juta.
" Rinciannya A (Ahyudin) Rp400 juta, IK (Ibnu Khadjar) Rp150 juta, HH (Hariyana Hermain) dan NIA Rp50 juta dengan Rp100 juta," bebernya.
Sebelumnya Ibnu Khadjar sempat mengungkap gaji yang diterima Ahyudin. Nilainya Rp250 juta hanya di awal 2021 saat jumpa pers di Kantor ACT, Senin 4 Juli 2022 lalu.
" Tidak berlaku permanen," katanya.
Ahyudin juga sempat buka suara soal nominal gajinya yang berjumlah fantastis tersebut. Menurutnya, gaji atau tunjangan (remunerasi) yang diterimanya kala itu adalah akumulasi gaji dari banyak lembaga bukan hanya dari ACT.
" Total remunerasi atau gaji yg diterima merupakan akumulatif dari banyak lembaga. ACT hanyalah salah satu dari sekian banyak lembaga yg pernah saya pimpin," kata Ahyudin kepada wartawan, Selasa, 5 Juli 2022.
Ahyudin membeberkan sumber pendapatan dia selain dari ACT ada lembaga lain seperti Global Wakaf, Global Zakat, Global Qurban, MRI, DMIII (Disaster management institute of Indonesia).
Lalu di bawah Global Wakaf juga masih banyak lembaga lainnya yakni, lumbung ternak wakaf, lumbung beras wakaf, lumbung air wakaf dan lain-lain.
" Semua lembaga-lembaga tersebut dibawahi oleh satu holding berlegal perkumpulan yaitu GIP (Global Islamic Philanthropy) di mana saya menjadi presidennya," tuturnya.
Dream - Mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus penyelewengan dana kemanusiaan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Polisi juga menetapkan dua tersangka lain dengan jabatan anggota pembina ACT yakni Hariyana Hermain dan Novariadi Imam Akbari. Keempat orang tersebut ditetapkan tersangka pada Senin, 25 Juli 2022 pukul 15.50 WIB.
" Terkait empat orang yang telah disebutkan tadi, pada pukul 15.50 WIB telah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, dikutip dari Liputan6.com.
Sementara itu gelar perkara juga sudah dilakukan Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus).
" Gelar perkara ACT nanti," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan.
Gelar perkara merupakan tahapan sebelum penyidik menetapkan tersangka. Whisnu menyebutkan pelaksanaan gelar perkara merupakan pengembangan dari penyidikan oleh penyidik.
Hingga Selasa 19 Juli 2022 penyidik telah memeriksa 18 orang saksi dalam perkara tersebut.
Mengenai hal itu, Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Siregar mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap para tersangka pada Jumat 29 Juli 2022 mendatang.
" Selanjutnya akan ada panggilan untuk datang pada hari Jumat," kata Whisnu saat dihubungi Merdeka.com pada Selasa, 26 Juli 2022.
Menurutnya, pemanggilan mereka sebagai tersangka itu dilakukan untuk menentukan apakah langsung dilakukan penahanan atau tidak.
" Betul (diperiksa sebagai tersangka ditahan atau tidak)," ujarnya.
Advertisement
Kasus Ijazah Gibran, Sudah Selesai atau Belum?

Menilik 5 Green Movement Seru di Synchronize Festival

Deal Lepas 10,08 Miliar, Low Tuck Kwong Tambah Porsi Lego Saham Bayan Resources ke Jhonlin Baratama

IHSG Dibuka Menguat, Investor Pantau Laporan Cadev RI

MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Tapi Tak Bisa Batalkan Status Wapres


Kenapa Pekerjaan Baru di Usia 30-an Bisa Membuat Kita Merasa Bodoh Lagi?

Setir Mobil Tiba-Tiba Berat Diputar? Ini 4 Penyebab dan Cara Mengeceknya


Pepaya vs Mangga, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah dan Pencernaan?

Huawei Gandeng LinkAja, Pembayaran QRIS Bisa Lewat Smartwatch HUAWEI WATCH GT 7 Series

Gandeng Bilal Indrajaya, Lyodra Beri Pesan Tak Menyerah pada Album Terkunci Di Kamu

7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya