Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Mantan Komisioner KPK, Bambang Widjojanto Usai Menyampaikan Pendapat Dalam Sidang Lanjutan Uji Materi Terkait Hak Angket Di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (5/9). Bambang Dihadirkan Sebagai Saksi Ahli Dalam Sidang Itu. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Dream - Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menuding calon presiden petahana, Joko Widodo, telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan demi meraih suara dalam Pemilu Presiden 2019.
"Suara yang sebenarnya ditetapkan melalui cara-cara tidak benar, melawan hukum atau setidak-tidaknya dengan disertai penyalahgunaan kekuasaan presiden petahana yang juga adalah pasangan capres 01," ujar Bambang di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Jumat 14 Juni 2019.
Bambang mengatakan Jokowi-Ma'ruf telah melakukan kecurangan pemilu electoral threshold, vote electoral threshold yang terstruktur, sistematis, dan masif. Sehingga Bambang menyatakan Jokowi-Ma'ruf telah melanggar konstitusi.
"Pelanggaran konstitusi atas asas pemilihan yang luber, jujur dan adil," kata dia.
Tak hanya itu, Bambang juga menganggap suara yang telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Jokowi-Ma'ruf sebesar 85.607.302 atau 55,50 persen dan pasangan Prabowo-Sandi 68.650.239 atau 44,50 persen tidak sah.
Menurut dia, suara yang benar yaitu pasangan Jokowi-Ma'ruf mendapat suara 63 juta atau 48 persen dan Prabowo-Sandi mendapat 68 juta suara atau 52 persen.
Dalam sidang gugatan MK ini, pasangan capres dan cawapres, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, tampak tak hadir. Bambang mengatakan, meski tak hadir, hati Prabowo-Sandiaga ada di MK.
"Pak Prabowo-Sandi tidak hadir di MK bukan tidak menghargai, tapi beliau ingin menjaga marwah konstitusi dan hatinya ada di dalam ruang sidang," ujar dia.
Hari ini, MK menggelar sidang sengketa pemilu dengan pemohon Prabowo-Sandi dan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selain itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf hadir sebagai pihak terkait.
Sidang ini dijadwalkan akan berlangsung selama dua minggu. MK akan memutuskan hasil sidang ini pada 28 Juni mendatang.
Advertisement
Bagaimana Industri Pangan Mengurangi Limbah? Ini Strategi yang Dilakukan

Mengapa Sampah dari Industri Makanan Berbahaya bagi Lingkungan?

Ekonomi RI Ditekan Perang, Bencana, dan Korupsi, JK: 'Punya Uang Saja Tidak Cukup'

IHSG Dibuka Menguat Tipis, Investor Waspadai Aksi Profit Taking

IHSG Lanjutan Menguat ke Level 5.387, Saham Bank Pelat Merah Bermekaran


Penelitian Ungkap Protein Bisa Bantu Membersihkan Sisa Sel dan Kurangi Tanda Peradangan

Mengapa Tempat Sepi seperti Lorong Kosong Bisa Terasa Menyeramkan? Ini Penjelasan Psikologinya


Bagaimana Harga Emas Ditentukan? Apakah Harganya Sama di Seluruh Dunia?

WNI Diduga Tewas saat Jadi Tentara Rusia, Apakah Kewarganegaraan Indonesia Bisa Hilang?

JKT48 dan Bernadya Tampil di AXIS Nation Cup 2026, Bikin Grand Final Makin Meriah!

Kadar Oksigen di Laut, Sungai, dan Danau Terus Menurun, Ilmuwan Peringatkan Ancaman bagi Kehidupan