Dream - Sejumlah ulama pada Dewan Fatwa Malaysia mengeluarkan fatwa mengharamkan rokok dan barang sejenisnya, seperti sisha dan rokok elektronik atau Vape. Fatwa ini diklaim didukung sejumlah pendapat para ahli medis.
" Kami telah mendiskusikan isu rokok dan sisha dan kami bisa menyamakan ini dengan Vape," ujar Ketua Dewan Fatwa Malaysia Abd Shukor Husin kepada Utusan Malaysia, dikutip Dream dari onislam.net, Kamis, 20 Agustus 2015.
Ada tiga sebab yang menjadi dasar fatwa haram tersebut. Sebab pertama, kata Husin, rokok itu berbahaya.
" Kedua, merokok itu boros dan ketiga, merugikan kesehatan. Jadi, ketiga efek ini sama, kami nyatakan haram," ungkap dia.
Husin mengatakan fatwa tersebut sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Kesehatan setempat. Sehingga, menurut dia, fatwa ini dapat berlaku tanpa kendala.
" Kami sudah memutuskan dan ini tidak ada masalah. Bahkan, Kementerian Kesehatan menyatakan tengah menunggu hasil penelitian para ahli, tapi harus segera diberlakukan karena pada dasarnya, jika itu merusak dan boros, kami tidak bisa menyetujui hal semacam ini," ungkap Husin.
Fatwa ini dikeluarkan sepekan setelah Menteri Kesehatan Malaysia S Subramaniam mengeluarkan kebijakan melarang aktivitas mengonsumsi rokok, sisha, maupun Vipe untuk sementara waktu. Ini lantaran terdapat indikasi adanya bahaya dalam benda-benda tersebut dan kini sedang dalam penelitian para ahli.
" Jangan jadikan merokok sebagai kebiasaan atau berpikir itu keren," ungkap Husin.
Advertisement
4 Komunitas Seru di Bogor, Capoera hingga Anak Jalanan Berprestasi
Resmi Meluncur, Tengok Spesifikasi dan Daftar Harga iPhone 17
Keren! Geng Pandawara Punya Perahu Ratusan Juta Pengangkut Sampah
Pakai AI Agar Tak Khawatir Lagi Salah Pilih Warna Foundation
Video Sri Mulyani Menangis di Pundak Suami Saat Pegawai Kemenkeu Nyanyikan `Bahasa Kalbu`