Kepuasan Publik Setelah Dua Tahun Prabowo-Gibran
Jalan Ekonomi Hijau Indofood
Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya
JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha
Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh
Cara Menyiapkan Mental Sebelum Melakukan Downsizing atau Downgrading, Hal Apa yang Harus Jadi Prioritas?
5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Ilustrasi Bendera Merah Putih (Shutterstock.ocm/Ek Ing)
Dream - Sebuah video yang menampilkan bendera merah putih dibakar membuat geger media sosial. Video itu diunggah akun Facebook milik seseorang berinisial NU (53) pada Hari Kemerdekaan ke-77 Indonesia pada 17 Agustus 2022, sekitar pukul 13.57 WIB .
NU disebut tergabung dalam kelompok Aceh Sumatra National Liberation Front (ASNLF). Dia merupakan warga Pidie, Aceh, yang menerima suaka politik dari UNHCR dan kini tinggal di Horsens, Denmark.
Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Aceh sedang menyelidiki asal usul pelaku dan lokasi pembakaran bendera merah putih tersebut.
" Kita masih menyelidiki pelaku ataupun lokasi pembakaran bendera merah putih dalam video yang beredar tersebut. Namun, kuat dugaan lokasinya di Aceh," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy kepada media, dikutip dari Merdeka.com, Senin 22 Agustus 2022.
Kemudian di hari yang sama, selanjutnya video tersebut diunggah kembali oleh akun Facebook yang diduga milik TD (25), sekitar pukul 16.25 WIB. TD merupakan mantan narapidan kasus narkoba dan warga dari Pidie Jaya
" Kita masih terus mendalami pemilik akun Facebook yang menyebarkan video pembakaran bendera merah putih tersebut dan sejauh mana keterlibatannya dalam kasus pembakaran bendera itu," ujarnya.
Winardy mengatakan, jika terbukti pemilik akun dapat dijerat Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
" Bagi pemilik akun, jika terbukti akan dikenakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, karena dianggap dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," tambah Kombes Winardy.
Advertisement

Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia



Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya