Basuki Tjahaja Purnama Atau Ahok
Dream - Ahok mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus penodaan agama. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menggunakan putusan kasus Buni Yani sebagai bukti baru untuk mengajukan PK tersebut.
" Dia (Ahok) mengajukan PK itu sebagai pemohon dengan membandingkan putusan Buni Yani," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jootje Sampelang di kantornya,Rabu 21 Februari 2018.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung menyatakan Buni Yani terbukti bersalah karena tanpa izin telah mengedit dan mengunggah video pidato Ahok, saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, di Kepulauan Seribu. Buni Yani dihukum penjara selama 18 bulan, namun tidak ditahan karena hakim menilai tidak cukup alasan untuk melakukan penahanan.
Karena video yang diunggah Buni Yani itulah Ahok dihukum dua tahun penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan penodaan agama. Namun dengan putusan kasus Buni Yani ini pria bernama asli Basuki Tjahaja Purnama ini mengajukan PK.
" Alasan hukum dia menggunakan Pasal 263 Ayat 2 KUHAP, yaitu ada kekhilafan hakim atau ada kekeliruan yang nyata," tambah dia.
Menurut Jootje, PN Jakarta Utara telah menjadwalkan sidang PK pada Senin, 26 Februari 2018. Sidang PK tersebut akan digelar secara terbuka.
Dia menambahkan, sidang akan dipimpin oleh tiga majelis hakim, yakni Mulyadi, Salman Al Faris dan Tugianto.
" Persidangan besok itu untuk berita acara dikirim ke Mahkamah Agung dan majelis PK yang mengambil keputusan. Di sini (pengadilan) formalnya saja," ujar dia.
Advertisement
Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau


5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

VinFast Beri Apreasiasi 7 Figur Inspiratif Indonesia, Ada Anya Geraldine hingga Giorgio Antonio

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari