Dengarkan Musik yang Tenang Saat Makan, Studi Ungkap Pengaruhnya pada Pilihan Makanan
3 Kebiasaan Olahraga yang Sebaiknya Mulai Dilakukan Saat Usia Paruh Baya agar Tetap Bugar
Langkah Tepat Lindungi Kulit dari Paparan Sinar UV
6 Suplemen yang Mulai Perlu Diperhatikan Saat Memasuki Usia 40-an
Jalan Secepat Apa yang Bisa Bantu Panjang Umur? Peneliti Sebut Angka Idealnya
Air Dingin atau Suhu Ruang, Mana yang Lebih Baik untuk Kesehatan?
5 Buah yang Bisa Bantu Atasi Lemas dan Tambah Energi, Pisang Salah Satunya
Laut Naik 56 Cm pada 2100, 770 Juta Orang Terancam: Bukan Cuma Pantai yang Bisa Hilang
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan bahwa program wajib belajar 13 tahun akan diakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas bersama sejumlah pejabat dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta para pemangku kepentingan pendidikan anak usia dini (PAUD), di Kompleks DPR RI, Selasa (6/6).
“ Saat ini rata-rata lama sekolah di Indonesia baru mencapai 8,9 tahun atau setara dengan kelas tiga SMP. Sementara itu, angka harapan lama sekolah sudah mencapai 13,21 tahun. Jadi ada kesenjangan yang perlu kita upayakan untuk dipersempit. Kami di Komisi X DPR RI mendorong penerapan wajib belajar 13 tahun yang dimulai dari jenjang PAUD, di mana setiap anak wajib mengikuti pendidikan PAUD,” ungkap Hetifah.
Dalam rapat tersebut, Hetifah menyampaikan bahwa Panja RUU Sisdiknas telah menerima berbagai masukan, termasuk perlunya pengelolaan PAUD yang lebih terstruktur. Usulan yang diterima meliputi sistem perizinan tunggal untuk multi-layanan PAUD, peningkatan kualifikasi serta kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan (GTK), perluasan akses di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), kelompok marginal, serta anak berkebutuhan khusus (ABK), penerapan standar mutu layanan, optimalisasi peran pemerintah daerah dalam hal penganggaran dan perizinan, serta penghapusan dikotomi antara PAUD formal dan nonformal.
Masukan dari para pemangku kepentingan PAUD dianggap sangat penting mengingat penyelenggaraan PAUD di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti dominasi lembaga PAUD swasta hingga 97%, kualitas layanan yang belum merata, sistem perizinan yang masih kurang fleksibel, serta rendahnya kualifikasi dan kesejahteraan tenaga pendidik.
“ Diharapkan RUU Sisdiknas ini dapat menjadi jembatan agar PAUD bisa menjadi bagian dari pendidikan formal yang lebih strategis, dengan dukungan anggaran serta tata kelola yang memadai, demi pemerataan dan peningkatan kualitas layanan PAUD di seluruh Indonesia,” tutup Hetifah.
Advertisement

Laut Naik 56 Cm pada 2100, 770 Juta Orang Terancam: Bukan Cuma Pantai yang Bisa Hilang

5 Buah yang Bisa Bantu Atasi Lemas dan Tambah Energi, Pisang Salah Satunya

Air Dingin atau Suhu Ruang, Mana yang Lebih Baik untuk Kesehatan?

Jalan Secepat Apa yang Bisa Bantu Panjang Umur? Peneliti Sebut Angka Idealnya

Dengarkan Musik yang Tenang Saat Makan, Studi Ungkap Pengaruhnya pada Pilihan Makanan

3 Kebiasaan Olahraga yang Sebaiknya Mulai Dilakukan Saat Usia Paruh Baya agar Tetap Bugar
