Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Hukum rokok dalam kajian fikih memang masih menjadi perdebatan. Ada sebagian ulama yang menyatakan makruh, sementara sebagian lainnya menyatakan haram.
Meski demikian, tidak ada ulama yang berbeda pendapat mengenai mengisap rokok di siang hari bulan Ramadan membatalkan puasa.
Jika dilakukan, wajib hukumnya mengganti puasa di hari lain. Tetapi, bagaimana dengan orang yang tak sengaja menghisap asap rokok alias perokok pasif? Apakah puasanya ikut batal?
Dikutip dari Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat Lc., menjelaskan pada prinsipnya, merokok sama dengan makan dan minum. Meski dalam bentuk asap, tetap saja masuk ke dalam tubuh lewat tenggorokan.
Orang merokok dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah yasyrabu ad dukhan atau meminum asap. Maksudnya, menelan asap rokok, sehingga dihukumi membatalkan puasa.
Tetapi, untuk asap rokok yang tidak dihisap seperti merokok, maka para ulama menyatakan hal itu tidak membatalkan puasa.
Mungkin fatwa ini terkesan berbeda dengan dunia medis. Sebab, dokter menyatakan perokok pasif sama bahayanya dengan perokok aktif.
Namun demikian, para ulama membedakan aktivitas perokok aktif dengan pasif yang akhirnya menimbulkan konsekuensi hukum berbeda.
Perokok aktif mengisap asap rokok langsung dari sumbernya sehingga sama dengan makan dan minum.
Sedangkan perokok pasif tidak menghirup asap rokok dari sumbernya. Asap rokok beterbangan di udara kemudian terhisap bersamaan dengan bernapasnya seseorang.
(ism)
Advertisement
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
Hari Santri, Ribuan Santri Hadiri Istighasah di Masjid Istiqlal