Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Hukum rokok dalam kajian fikih memang masih menjadi perdebatan. Ada sebagian ulama yang menyatakan makruh, sementara sebagian lainnya menyatakan haram.
Meski demikian, tidak ada ulama yang berbeda pendapat mengenai mengisap rokok di siang hari bulan Ramadan membatalkan puasa.
Jika dilakukan, wajib hukumnya mengganti puasa di hari lain. Tetapi, bagaimana dengan orang yang tak sengaja menghisap asap rokok alias perokok pasif? Apakah puasanya ikut batal?
Dikutip dari Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat Lc., menjelaskan pada prinsipnya, merokok sama dengan makan dan minum. Meski dalam bentuk asap, tetap saja masuk ke dalam tubuh lewat tenggorokan.
Orang merokok dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah yasyrabu ad dukhan atau meminum asap. Maksudnya, menelan asap rokok, sehingga dihukumi membatalkan puasa.
Tetapi, untuk asap rokok yang tidak dihisap seperti merokok, maka para ulama menyatakan hal itu tidak membatalkan puasa.
Mungkin fatwa ini terkesan berbeda dengan dunia medis. Sebab, dokter menyatakan perokok pasif sama bahayanya dengan perokok aktif.
Namun demikian, para ulama membedakan aktivitas perokok aktif dengan pasif yang akhirnya menimbulkan konsekuensi hukum berbeda.
Perokok aktif mengisap asap rokok langsung dari sumbernya sehingga sama dengan makan dan minum.
Sedangkan perokok pasif tidak menghirup asap rokok dari sumbernya. Asap rokok beterbangan di udara kemudian terhisap bersamaan dengan bernapasnya seseorang.
(ism)
Advertisement
Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap
