Pinang Wanita dengan Mahar Dicicil, Kapan Harus Dilunasi?

Reporter : Ahmad Baiquni
Kamis, 9 November 2017 13:02
Pinang Wanita dengan Mahar Dicicil, Kapan Harus Dilunasi?
Kebanyakan, mahar dibayarkan tunai di hari ijab kabul sesuai besaran yang disebutkan.

Dream - Di sejumlah akad nikah, kita sering mendengar kalimat 'dengan mas kawin dibayar tunai'. Artinya, mahar diserahkan dari mempelai pria ke mempelai wanita di hari ijab kabul dengan jumlah yang telah diucapkan.

Tetapi, ada kalanya pengantin pria harus mengucapkan ijab kabul dengan pembayaran mahar dicicil. Ini mengingat tidak semua orang dalam kondisi ekonomi mampu.

Kemudian, apakah boleh menikah dengan pembayaran mahar dicicil?

Dikutip dari laman konsultasi syariah, pembayaran mahar pernikahan sedapat mungkin disegerakan. Tetapi, bukan berarti larangan menyicil mahar dilarang. 

Hal ini dijelaskan oleh Ibnu Qudaimah dalam kitab Al Mughni.

" Mahar boleh disegerakan dan boleh ditunda. Boleh juga sebagian disegerakan, dan sebagian ditunda. Karena mahar termasuk bayaran dalam akad muawadhah (imbal-balik), sehingga boleh disegerakan atau ditunda, seperti harga."

Pendapat lain disampaikan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab Majmu' Fatawa. Ibnu Taimiyah menyinggung tentang surat nikah yang tertulis jumlah maharnya.

" Dulu para sahabat tidak menulis mahar, karena mereka tidak menikah dengan mahar tertunda, namun mereka segerakan mahar. Andai mereka akhirkan, itu akan dikenal. Ketika masyarakat menikah dengan mahar tertunda, sementara waktunya panjang dan kadang lupa, maka mereka menulis mahar yang tertunda. Bukti tertulis ini menjadi dasar mahar terutang, dan bahwa wanita ini adalah istrinya."

Sementara Syeikh Ibnu Baz dalam kitabnya Majmu' Fatawa Ibnu Baz menyatakan pembayaran mahar diserahkan kepada kesepatakan kedua belah pihak.

" Permasalahan ini kembali kepada kesepakatan suami-istri atau kesepakatan suami dan wali wanita. Ketika mereka sepakat dalam hal tertentu, tidak masalah, seperti menyegerahkan mahar atau menundanya. Semua itu longgar, walhamdulillah… berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “ Kaum muslimin harus mengikuti kesepakatan mereka."

Selengkapnya...

Beri Komentar