Dua Bocah Perempuan Sedang Bermain Boneka (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Menghias ruangan sudah menjadi kebiasaan bagi sebagian besar orang. Tujuannya agar ruangan tidak membosankan.
Dalam Islam, menghias rumah merupakan aktivitas yang dibolehkan. Asalkan tidak menggunakan hiasan yang menyerupai makhluk bernyawa, seperti patung, lukisan dan gambar manusia atau hewan.
Bagaimana dengan boneka?
Boneka merupakan mainan yang kerap disukai anak-anak, terutama perempuan. Bahkan meski sudah dewasa, perempuan kerap menyukai boneka.
Terkait penggunaan boneka sebagai hiasan ruangan, ulama dari mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hambali, melarang membuat patung atau gambar manusia dan hewan, kecuali jika dimaksudkan untuk boneka atau mainan anak-anak.
Imam An Nawawi dalam kitab Syarh Muslim berpendapat, merupakan sebuah pengecualian membuat patung jika dimaksudkan untuk boneka anak-anak. Ini karena ada dalil yang menunjukkan keringanan ini.
Salah satunya adalah hadis Bukhari, dari 'Aisyah RA
" Aku dahulu pernah bermain boneka di sisi Nabi shallallahu 'alaihi wa salam. Aku memiliki beberapa sahabat yang biasa bermain bersamaku. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam masuk dalam rumah, mereka pun bersembunyi dari beliau. Lalu beliau menyerahkan mainan padaku satu demi satu lantas mereka pun bermain bersamaku."
Advertisement
4 Komunitas Seru di Bogor, Capoera hingga Anak Jalanan Berprestasi
Resmi Meluncur, Tengok Spesifikasi dan Daftar Harga iPhone 17
Keren! Geng Pandawara Punya Perahu Ratusan Juta Pengangkut Sampah
Pakai AI Agar Tak Khawatir Lagi Salah Pilih Warna Foundation
Video Sri Mulyani Menangis di Pundak Suami Saat Pegawai Kemenkeu Nyanyikan `Bahasa Kalbu`