6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Dream - Metode mempercantik diri kini semakin beragam seiring berkembangnya teknologi. Bahkan, cara-cara yang dulu dianggap mustahil dijalankan sekarang sudah banyak dipraktikkan.
Salah satunya adalah teknik menyambung rambut. Teknik ini biasa digunakan agar bisa punya rambut panjang tanpa harus menunggu tumbuh lebih dulu.
Bagaimana para ulama memandang teknik ini?
Dikutip dari laman rumah fiqih Indonesia, ternyata jumhur ulama menyatakan haram dilakukan jika menggunakan rambut manusia untuk sambungan. Pendapat ini didasarkan pada hadis riwayat Bukhari, dari Abu Hurairah.
" Nabi SAW bersabda, 'Allah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung'."
Juga hadis riwayat Bukhari dan Muslim.
" Dari Humaid bin Abdurrahman, dia mendengar Muawiyah bin Abi Sufyan saat musim haji di atas mimbar lalu mengambil sepotong rambut yang sebelumnya ada di tangan pengawalnya lantas berkata, " Wahai penduduk Madinah di manakah ulama kalian. Aku mendengar Nabi SAW bersabda melarang benda semisal ini dan beliau bersabda, ‘Bani Israil binasa hanyalah ketika perempuan-perempuan mereka memakai ini (yaitu menyambung rambut)'."
Tetapi, ulama berbeda pendapat terkait penggunaan rambut palsu sebagai sambungan. Rambut palsu yang dimaksud terbuat dari bulu hewan atau plastik.
Mazhab Hanafi membolehkan penggunaan rambut palsu untuk disambungkan dengan rambut asli yang tumbuh di kepala. Dasarnya, dalil pelarangan menyambung rambut hanya untuk rambut manusia.
Mazhab Maliki mengharamkan secara mutlak menyambung rambut, baik dengan rambut manusia maupun rambut sintetis. Pendapat ini didasarkpada pada hadis riwayat Muslim.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
