Dream - Metode mempercantik diri kini semakin beragam seiring berkembangnya teknologi. Bahkan, cara-cara yang dulu dianggap mustahil dijalankan sekarang sudah banyak dipraktikkan.
Salah satunya adalah teknik menyambung rambut. Teknik ini biasa digunakan agar bisa punya rambut panjang tanpa harus menunggu tumbuh lebih dulu.
Bagaimana para ulama memandang teknik ini?
Dikutip dari laman rumah fiqih Indonesia, ternyata jumhur ulama menyatakan haram dilakukan jika menggunakan rambut manusia untuk sambungan. Pendapat ini didasarkan pada hadis riwayat Bukhari, dari Abu Hurairah.
" Nabi SAW bersabda, 'Allah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung'."
Juga hadis riwayat Bukhari dan Muslim.
" Dari Humaid bin Abdurrahman, dia mendengar Muawiyah bin Abi Sufyan saat musim haji di atas mimbar lalu mengambil sepotong rambut yang sebelumnya ada di tangan pengawalnya lantas berkata, " Wahai penduduk Madinah di manakah ulama kalian. Aku mendengar Nabi SAW bersabda melarang benda semisal ini dan beliau bersabda, ‘Bani Israil binasa hanyalah ketika perempuan-perempuan mereka memakai ini (yaitu menyambung rambut)'."
Tetapi, ulama berbeda pendapat terkait penggunaan rambut palsu sebagai sambungan. Rambut palsu yang dimaksud terbuat dari bulu hewan atau plastik.
Mazhab Hanafi membolehkan penggunaan rambut palsu untuk disambungkan dengan rambut asli yang tumbuh di kepala. Dasarnya, dalil pelarangan menyambung rambut hanya untuk rambut manusia.
Mazhab Maliki mengharamkan secara mutlak menyambung rambut, baik dengan rambut manusia maupun rambut sintetis. Pendapat ini didasarkpada pada hadis riwayat Muslim.
Advertisement
5 Komunitas Olahraga di Decathlon Summarecon Bekasi, Yuk Gabung!
Fakta Unik di Ethiopia yang Kini Masih 2018 Meski Dunia Sudah Tahun 2025
Belajar Sejarah Nggak Lagi Boring Bareng Komunitas Jelajah
4 Cara Ampuh Hilangkan Lemak di Perut, Cobain Yuk!
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia