Hukum Menikah Bagi Orang Sakit Jiwa

Reporter : Ahmad Baiquni
Rabu, 9 November 2016 09:29
Hukum Menikah Bagi Orang Sakit Jiwa
Jamak dipahami, hukum pernikahan hanya berlaku bagi mereka yang berakal. Tetapi ada kasus yang jarang terjadi, yaitu menikahkan orang sakit jiwa.

Dream - Pernikahan adalah momen yang sangat membahagiakan bagi semua orang. Ini menjadi awal seseorang mengarungi hidup bersama pasangannya.

Jamak dipahami, hukum pernikahan hanya berlaku bagi mereka yang berakal. Tetapi ada kasus yang jarang terjadi, yaitu menikahkan orang yang sakit jiwa.  

Lantas, apa konsekuensi hukum dari pernikahan semacam ini? Apakah pernikahan yang terjadi hukumnya sah?

Terkait hal ini, terdapat sebuah hadits yang menyatakan status hukum orang sakit jiwa. Hadits tersebut diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, dan Ibnu Majah dari 'Aisyah RA.

" Pena catatan amal diangkat untuk tiga orang: orang yang tidur sampai dia bangun, dari orang yang gila sampai dia sadar, dan anak kecil sampai baligh."

Dalam kitab Majmu' Al Fatawa, Ibnu Taimiyah memberikan penjelasan terkait orang gila.

" Orang sakit jiwa yang amalnya tidak dicatat, tidak sah ibadahnya dengan sepakat ulama. imannya, kufurnya, shalatnya dan ibadah lainnya, tidak sah. Bahkan umumnya orang menilai dia tidak boleh melakukan aktivitas dunia, seperti berdagang dan melakukan produksi. Tidak boeh jadi tukang tenun, penjual minyak wangi, pande besi, atau tukang kayu."

" Demikian pula tidak sah akad-akadnya dengan sepakat ulama. Tidak sah jual belinya, nikahnya, talaknya, pengakuannya, persaksiannya, maupun yang lainnya, yang dia ucapkan. Bahkan semua ucapannya laghwun (tidak dinilai). Sama sekali tidak berlaku hukum syar’i, tidak ada pahala maupun dosa."

" Karena itu, dijelaskan oleh syariah bahwa pena catatan amal diangkat untuk orang tidur, orang sakit jiwa, orang pingsan (tidak sadar). Dan mereka (para ulama) tidak berbeda pendapat kecuali untuk orang yang hilang akalnya disebabkan yang haram."

Dari penjelasan tersebut, dapat diketahui orang sakit jiwa tidak memiliki status hukum dalam fikih. Sehingga, pernikahan orang jiwa dianggap tidak sah.

Selengkapnya...

1 dari 3 halaman

Hukum Menjatuhkan Talak Lewat Orang Lain

Hukum Menjatuhkan Talak Lewat Orang Lain © Dream

Dream - Talak merupakan perkara halal, tapi tidak disukai Allah SWT. Ini lantaran talak memisahkan sepasang pria wanita yang telah menikah.

Lazimnya, talak dijatuhkan oleh seorang suami langsung kepada istrinya. Tetapi, ada kasus talak dijatuhkan melalui orang lain.

Lantas apakah talak semacam ini sah?

Rubrik Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama membuat ulasan mengenai perkara talak lewat orang lain. Hal ini dipahami seorang suami menunjuk orang lain untuk menyampaikan talak kepada istrinya.

Para pakar fikih atau fuqaha menyatakan praktik talak semacam ini diperbolehkan. Ini didasarkan pada adanya kebutuhan atau hajah, seperti halnya akad jual-beli.

Abu Ishaq Asy Syrazi dalam kitab Al Muhadzdzab fi Fiqhil Imamis Syafi'i membuat ulasan terkait perkara ini.

" Boleh untuk mewakilkan dalam akad nikah karena ada riwayat yang menyatakan bahwa NabiSAW pernah mewakilkan kepada Amr Ibn Ummayah Adl-Dlamri dalam pernikahan beliau dengan Ummu Habibah. (Begitu juga) boleh mewakilkan dalam menalak, khulu', dan membebaskan budak karena adanya kebutuhan untuk mewakilkan sebagaimana kebutuhan mewakilkan dalam akad jual-beli dan nikah.”

Selengkapnya... (Ism) 

2 dari 3 halaman

Kisah Orang Biasa Masuk Surga Bersama Rasulullah

Kisah Orang Biasa Masuk Surga Bersama Rasulullah © Dream

Dream - Masuk surga adalah balasan bagi manusia yang senantiasa mengamalkan perbuatan terpuji selama hidupnya. Ganjaran itu tidak memandang status seseorang baik kaya, miskin, cerdas, bodoh, terhormat, ataupun kalangan masyarakat biasa saja .

Kisah balasan surga bagi seorang manusia terpilih ini terjadi pada Tsauban. Dia adalah budak Rasulullah Muhammad SAW yang kemudian dimerdekakan. Tsauban kemudian menjadi pelayan setia Rasulullah.

Suatu hari, Tsauban didatangi Rasulullah dalam keadaan sangat kurus. Wajahnya tampak sedihseperti orang sakit.

Rasulullah lalu bertanya, " Hai Tsauban, ada apa gerangan yang menjadikanmu berubah seperti demikian?"  

3 dari 3 halaman

Hati Gundah

Hati Gundah © Dream

" Ya Rasulullah, aku tidak sedang punya masalah dan tidak sedang mengalami sakit atau kelaparan. Hanya saja, ketika aku tidak melihat engkau, rinduku ini bergejolak hebat tiada tara. Pergolakan rindu batinku tidak akan lepas hingga aku bertemu engkau. Nah, aku berpikir, iya, kalau di dunia aku masih bisa menemuimu wahai Nabi, namun jika di akhirat kelak, apa mungkin aku bisa mengobati rinduku padamu, aku tidak akan lagi bisa melihatmu di sana."

Tsauban kemudian menceritakan alasan hatinya gundah memikirkan nasibnya di hari akhir nanti. " Engkau adalah Nabi, aku manusia biasa. Engkau pasti akan diangkat Allah di surga pada level yang sama dengan nabi-nabi lain, sedangkan aku, andai saja aku masuk surga, toh surga kita tidak akan sama. Derajatku pasti akan berada di bawah derajatmu. Itu kalau aku masuk surga. Kalau tidak, niscaya akau tidak akan melihatmu selama-lamanya."

Perkataan Tsauban membuat Rasulullah terdiam. Dalam kondisi itu, Malaikat Jibril turun membawa wahyu berisi kabar gembira.

Baca selelengkapnya...

Beri Komentar