Saat Mau Sholat Ada Makanan Dihidangkan, Mana Didulukan?

Reporter : Ahmad Baiquni
Selasa, 6 Maret 2018 13:00
Saat Mau Sholat Ada Makanan Dihidangkan, Mana Didulukan?
Ada anggapan sholat menjadi tak khusyu karena memikirkan makanan.

Dream - Sebuah pertemuan seringkali digelar hingga melebihi waktu sholat. Biasanya, waktu sholat dimanfaatkan untuk beristirahat

Tetapi, dalam kajian fikih terdapat hadis riwayat Muslim dari 'Aisyah RA menyatakan,

" Tidak ada sholat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada sholat bagi yang menahan (kencing atau buang air besar)."

Lantas, jika dalam pertemuan itu makanan disajikan tepat di saat waktu sholat, apakah sholat tetap sah? Ini mengingat orang yang sholat tersebut dalam keadaan lapar.

Dikutip dari konsultasi syariah, sholat adalah ibadah yang mulia. Sehingga, segala hal yang mengganggu kekhusyukannya hendaknya ditinggalkan lebih dulu.

Tentu orang sholat akan sulit khusyuk jika dalam keadaan lapar. Apalagi jika sudah tersaji hidangan untuk disantap. Sehingga, Rasulullah Muhammad SAW bersabda seperti hadis disampaikan 'Aisyah di atas,

" Tidak ada sholat ketika makanan telah dihidangkan."

Syeikh Ibnu Utsaimin dalam kitabnya Majmu' Fatawa Ibnu 'Utsaimin memberikan penjelasan sebagai berikut.

" Inti dan ruhnya sholat adalah hadirnya hati. Oleh karena itu, Nabi SAW memerintahkan untuk menghilangkan segala hal yang dapat menghalangi kehadiran hati saat sholat, sebelum seorang melakukan sholatnya."

Sedangkan makna 'tidak ada sholat' di sini tidak dimaksudkan untuk benar-benar menghilangkan sholat, melainkan hukumnya menjadi makruh. Sehingga mengurangi kesempurnaan sholat, namun bukan tidak sah.

Jadi, manakala dalam satu majelis (pertemuan) kita menemui dua hal yaitu sholat jemaah atau makan dulu, maka dianjurkan untuk makan dulu. Dalam hal ini, sholat jemaah boleh diikuti karena ada uzur.

Tetapi, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan untuk mendahulukan antara sholat dengan makan. Pertama, apabila makanan telah tersaji.

Kedua, jika dalam keadaan lapar dan sangat ingin makan. Dan ketiga, mampu memakannya sesuai tabiat dan syariat.

Jika belum ada makanan meski perut lapar, maka tidak boleh menunda sholat untuk makan lebih dulu. Demikian pula jika makanan tersaji tetapi perut belum lapar, maka makan tidak boleh didahulukan.

Selengkapnya...

Beri Komentar