Harta Suami Belum Tentu Milik Istri?

Reporter : Ahmad Baiquni
Kamis, 8 Maret 2018 11:01
Harta Suami Belum Tentu Milik Istri?
Ternyata, Islam tidak mengenal konsep harta bercampur.

Dream - Saat ikrar ijab kabul terucap dan dinyatakan sah, dua orang insan beda jenis kelamin resmi menjadi suami istri. Pada keduanya melekat hak dan kewajiban dalam rumah tangga.

Biasanya, banyak yang memahami setelah menikah, harta yang dikumpulkan menjadi milik berdua. Ada pula yang memahami harta suami adalah milik keluarga, sedangkan harta istri miliknya sendiri.

Lantas, bagaimana sebenarnya status atas kepemilikan harta dalam pandangan Islam?

Dikutip dari laman rumah fiqih Indonesia, sebenarnya tidak ada ketentuan dalam Islam yang mengatur mengenai harta bersama. Artinya, antara suami istri memiliki harta masing-masing, baik yang dibawa sebelum menikah ataupun diperoleh setelah menikah.

Bedanya, suami punya kewajiban untuk memberikan harta kepada istrinya. Harta itu bisa dalam bentuk mahar, nafkah dan lainnya. Jika sudah diberikan, maka kepemilikan harta itu berubah dari suami ke istrinya.

Sedangkan harta yang tidak diberikan suami kepada istri, maka sepenuhnya milik suami. Dan dalam Islam tidak ada istilah harta bercampur, kecuali suami istri bersepakat untuk patungan dalam mengumpulkan harta.

Sebagai contoh, pasangan suami istri membeli satu unit rumah bersama. Porsi dana yang digunakan adalah 70 persen untuk suami dan 30 persen untuk istri.

Maka, kepemilikan rumah itu menjadi 70 persen milik suami dan 30 persen milik istri. Jika salah satu dari keduanya meninggal, maka yang dibagi sebagai waris adalah porsi kepemilikan atas rumah itu.

Konsep ini berbeda dengan harta gono-gini. Dalam konsep harta gono-gini, kepemilikan ditetapkan sebanyak 50 persen-50 persen, serta tidak mengandaikan besaran dana yang dikeluarkan baik oleh suami maupun istri.

Selengkapnya...

Beri Komentar