Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dream - Dalam dunia bisnis, istilah saham sudah tidak asing lagi. Saham merupakan dokumen bukti kepemilikan suatu perusahaan, biasanya dalam bentuk lembaran.
Kini istilah saham juga dikenal dalam lingkup keuangan syariah. Terdapat sejumlah perusahaan yang bergerak di bisnis syariah, terutama perbankan, menggunakan saham sebagai instrumen permodalan.
Lantas, seperti apa kedudukan saham dalam keuangan syariah?
Dikutip dari rubrik ekonomi syariah NU Online, saham berada dalam lingkup akad musyarakah musahamah. Artinya, akad yang dijalankan dalam kerangka perserikatan dibangun atas dasar kepemilikan modal.
Dalam akad ini, setiap pemegang saham hanya bertanggung jawab sebagai mitra yang berpartisipasi dalam modal sekaligus berbagi keuntungan dan kerugian. Interaksi antar orang dalam akad ini tidak mengikat dan masing-masing bisa mengalihkan sahamnya kepada orang lain.
Dalam istilah konvensional, musyarakah musahamah merupakan akad yang digunakan untuk mendirikan perusahaan tergolong terbuka (Tbk). Artinya, kepemilikan atas perusahaan itu bukanlah bersifat milik pribadi sepenuhnya, namun ada keterlibatan orang lain.
Sementara kedudukannya dalam fikih muamalat, musyarakah musahamah sebenarnya merupakan akad baru yang tidak ditemukan dalam literatur fikih klasik. Sementara ini, masih Kerajaan Arab Saudi yang membuat ketentuan mengenai akad ini, seperti dijelaskan oleh Hasan bin Ibrahim dalam Ahkamul Iktitab fi Syirkaatil Musahamati.
"Syirkah musahamah adalah hubungan kerjasama yang dilakukan dengan jalan membagi modal menjadi beberapa lembar saham yang memiliki besaran nilai sama, bisa berganti-ganti pemilik, dan masing-masing anggota serikat tidak meminta bagian melainkan menurut kadar nilai saham yang mereka miliki. Sifat dari keanggotaan syirkah tidak boleh kurang dari 5 orang."
Advertisement

Mengapa Ada Pusar Bodong dan Pusar Masuk? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Deforestasi Amazon Brasil Turun ke Level Terendah, Ini 5 Pelajaran yang Bisa Ditiru Indonesia

Cuma 10 Menit Olahraga Sehari Bisa Bikin Tidur Lebih Nyenyak, Ini Temuan Peneliti

Sering Tersengat Listrik Saat Memegang Gagang Pintu? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya

Kenapa Ada Orang Suka Sayur Pahit, tetapi Ada yang Tak Tahan Bau Ketumbar? Ini Penjelasan Sains

Sering Tersengat Listrik Saat Memegang Gagang Pintu? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya

Cuma 10 Menit Olahraga Sehari Bisa Bikin Tidur Lebih Nyenyak, Ini Temuan Peneliti