Meninjau Kedudukan Saham dalam Keuangan Islam

Reporter : Ahmad Baiquni
Selasa, 6 Maret 2018 19:01
Meninjau Kedudukan Saham dalam Keuangan Islam
Saham juga digunakan sebagai instrumen permodalan dalam ekonomi Islam.

Dream - Dalam dunia bisnis, istilah saham sudah tidak asing lagi. Saham merupakan dokumen bukti kepemilikan suatu perusahaan, biasanya dalam bentuk lembaran.

Kini istilah saham juga dikenal dalam lingkup keuangan syariah. Terdapat sejumlah perusahaan yang bergerak di bisnis syariah, terutama perbankan, menggunakan saham sebagai instrumen permodalan.

Lantas, seperti apa kedudukan saham dalam keuangan syariah?

Dikutip dari rubrik ekonomi syariah NU Online, saham berada dalam lingkup akad musyarakah musahamah. Artinya, akad yang dijalankan dalam kerangka perserikatan dibangun atas dasar kepemilikan modal.

Dalam akad ini, setiap pemegang saham hanya bertanggung jawab sebagai mitra yang berpartisipasi dalam modal sekaligus berbagi keuntungan dan kerugian. Interaksi antar orang dalam akad ini tidak mengikat dan masing-masing bisa mengalihkan sahamnya kepada orang lain.

Dalam istilah konvensional, musyarakah musahamah merupakan akad yang digunakan untuk mendirikan perusahaan tergolong terbuka (Tbk). Artinya, kepemilikan atas perusahaan itu bukanlah bersifat milik pribadi sepenuhnya, namun ada keterlibatan orang lain.

Sementara kedudukannya dalam fikih muamalat, musyarakah musahamah sebenarnya merupakan akad baru yang tidak ditemukan dalam literatur fikih klasik. Sementara ini, masih Kerajaan Arab Saudi yang membuat ketentuan mengenai akad ini, seperti dijelaskan oleh Hasan bin Ibrahim dalam Ahkamul Iktitab fi Syirkaatil Musahamati.

" Syirkah musahamah adalah hubungan kerjasama yang dilakukan dengan jalan membagi modal menjadi beberapa lembar saham yang memiliki besaran nilai sama, bisa berganti-ganti pemilik, dan masing-masing anggota serikat tidak meminta bagian melainkan menurut kadar nilai saham yang mereka miliki. Sifat dari keanggotaan syirkah tidak boleh kurang dari 5 orang."

Selengkapnya...

Beri Komentar