Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Bawang Besar (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Dalam Islam terdapat beberapa jenis makanan yang jelas dihukumi haram. Beberapa yang paling jelas adalah daging bagi, darah, daging hewan berkuku dan berparuh tajam, khamr, dan daging hewan melata.
Tetapi, nyatanya ada hadis yang menyatakan bawang juga tidak boleh dimakan. Jika dimakan, maka terlarang untuk sholat.
Hadis tersebut adalah riwayat Muslim, dari Jabir bin Abdillah RA.
"Barangsiapa yang memakan bawang merah, bawang putih dan bawang kurrats, maka janganlah dia mendekati masjid kami, sebab malaikat merasa terganggu dengan bau yang mengganggu manusia."
Lantas, apakah benar hadis ini mengharamkan bawang?
Dikutip dari laman konsultasi syariah, sebenarnya hadis ini tidak menunjukkan keharaman bawang. Tetapi, maksud hadis ini adalah menghilangkan pengaruh bawang ketika akan sholat.
Yang dimaksud pengaruh adalah bau bawang yang dikonsumsi mentah. Karena bau tersebut dapat mengganggu kekhusyukan sholat, namun bukan diharamkan.
Dalam sebuah riwayat Bukhari dan Muslim, dari Jabir pula, ia bercerita suatu hari Rasulullah Muhammad SAW bersama para sahabat. Kemudian didatangkan satu periuk bawang.
Rasulullah mencium baunya yang menyengat. Saat dihidangkan, Rasulullah tidak berkenan memakannya lalu bersabda,
"Silakan kalian makan, karena saya sedang bermunajat tidak sebagaimana kalian."
Imam An Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan hadis di atas sebagai berikut.
"Larangan ini adalah larangan untuk menghadiri masjid, bukan larangan untuk makan bawang merah atau bawang putih atau semacamnya. Bawang bakul hukumnya halal berdasarkan sepakat ulama yang pendapatnya diakui. Sementara itu, Al Qadhi Iyadh menyebutkan dari para ulama zahiriyah bahwa bawang haram, karena bisa menghalangi untuk menghadiri jamaah. Sementara sholat jamaah bagi mereka fardhu ain. Alasan jumhur ulama adalah sabda Nabi SAW dalam beberapa hadis terkait makan bawang bakul, beliau mengatakan, 'Silakan makan, karena saya sedang bermunajat tidak sebagaimana kalian.' Dan sabda Nabi SAW, 'Wahai sekalian manusia, saya tidak berhak mengharamkan apa yang Allah halalkan...'."
Advertisement

Mengapa Ada Pusar Bodong dan Pusar Masuk? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Deforestasi Amazon Brasil Turun ke Level Terendah, Ini 5 Pelajaran yang Bisa Ditiru Indonesia

Cuma 10 Menit Olahraga Sehari Bisa Bikin Tidur Lebih Nyenyak, Ini Temuan Peneliti

Sering Tersengat Listrik Saat Memegang Gagang Pintu? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya

Apa yang Terjadi Jika Semua Hutan di Bumi Hilang? Bukan Cuma Hewan, Kehidupan Manusia Ikut Terancam

Buah Kalengan Ternyata Bisa Menyehatkan, tetapi Perhatikan 2 Hal Ini Sebelum Membelinya
