Dream - Syarat untuk seseorang memeluk Islam adalah mengucapkan syahadat. Ini sebagai bukti dia secara sadar menyatakan diri masuk Islam baik karena keturunan maupun mualaf.
Sedangkan hidayah bisa datang kepada siapa saja yang dikehendaki Allah SWT. Ini termasuk kepada para penyandang bisu.
Lantas, jika seorang bisu ingin masuk Islam, bagaimana status syahadatnya?
Dikutip dari rubrik Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, membaca syahadat secara lisan tentu membuat penyandang bisu kesulitan. Para ulama kemudian bersepakat membolehkan seorang bisu membaca syahadat dengan bahasa isyarat.
Ulama memaknai bahasa isyarat bagi si bisu sebagai salah satu keringanan. Pendapat ini didasarkan pada ketentuan Allah SWT yang tidak akan memberikan beban taklif melebihi kemampuan seorang hamba, seperti tertuang dalam Surat Al Baqarah ayat 286,
Allah tidak memberikan beban kepada seseorang kecuali sesuai dengan kesanggupannya.
Terkait masalah ini, Muhyiddin Syaraf An Nawawi dalam kitabnya Raudlatut Thalibin wa 'Umdatul Muftiyin memberikan penjelasan sebagai berikut.
" Masalah cabang, keislaman orang bisu melalui bahasa isyarat yang dapat dimengerti dianggap sah. Tetapi dalam pendapat lain dikatakan, keislaman seseorang tidak diakui kecuali apabila setelah mengucapkan syahadat dengan bahasa isyarat ia menjalankan sholat. Ini adalah zhahir pendapat Imam Syafi’i yang terdapat dalam kitab Al Umm."
Imam Nawawi menekankan pendapat pertama yaitu melafalkan syahadat dengan isyarat yang dapat dipahami adalah sah. Tetapi jika isyarat tidak dapat dipahami, maka pendapat kedua harus dijalankan, yaitu si bisu menjalankan sholat usai mengucapkan dua kalimat syahadat.
Advertisement
Upgrade Gaya Hidup Digitalmu dengan eSIM XL PRIORITAS, Pilihan Premium Masa Kini

Ibadah Lancar, Komunikasi Aman: Tips Itinerary Umroh & Internet Hemat


Bencana di Sumatera Sebabkan Krisis Air Bersih bagi Warga Terdampak

Resmi Diluncurkan, Viva Retinol Serum Hadirkan 3x Presisi Perawatan Kulit dalam Setiap Tetes
