Amankah Vaksin Bagi Ibu Hamil?

Reporter : Dwi Ratih
Selasa, 31 Agustus 2021 17:22
Amankah Vaksin Bagi Ibu Hamil?
Vaksin yang diteliti untuk bumil adalah Sinovac, Moderna, Pfizer, dan Johnson & Johnson.

Dream – Gencar memaksimalkan vaksinasi COVID-19, Pemerintah Republik Indonesia (RI) didukung berbagai pihak sebagai upaya membangun kekebalan kelompok atau herd immunity.

Vaksinasi COVID-19 di Indonesia dimulai dari vaksin tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam memerangi COVID-19, lansia, masyarakat umum, ibu hamil dan menyusui sampai anak-anak.

Namun, masih ada banyak informasi yang keliru mengenai keamanan dan efektivitas vaksin khususnya pada ibu hamil dan menyusui.

Ilustrasi

Dalam webinar yang diselenggarakan Makuku Family dan RS St. Carolus Jakarta, dokter Ivanna Theresa spesialis obstetri dan ginekologi mengatakan ibu hamil bisa menerima vaksin.

“ Ibu hamil bisa menerima semua jenis vaksin yang tersedia di Indonesia dengan melakukan konseling ke dokter kandungan masing-masing terlebih dahulu,” kata dr. Ivanna pada Selasa, 31 Agustus 2021.

Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) telah mempertimbangkan agar ibu hamil bisa mendapatkan vaksin COVID-19 mengingat telah dilakukan penelitian terhadap hewan dan tidak menimbulkan efek yang berbahaya.

Vaksin yang diteliti adalah Sinovac, Moderna, Pfizer, dan Johnson & Johnson.

1 dari 4 halaman

Keuntungan Vaksin bagi Ibu Hamil

Keuntungan Vaksin bagi Ibu Hamil © Ilustrasi/Shutterstock

Dokter Ivanna sendiri menjelaskan ada lebih banyak manfaat vaksinasi bagi ibu hamil daripada efek sampingnya seperti:

- Mengurangi risiko ibu hamil terkena COVID-19
- Mengurangi gejala berat jika ibu hamil terkena COVID-19
- Mengurangi risiko prematuritas akibat kondisi berat COVID-19 pada kehamilan
- Memberikan transfer antibodi ke janin
- Mengurangi risiko penularan ke anggota keluarga lain
- Mengurangi risiko penularan ke tenaga medis yang merawat

2 dari 4 halaman

Syarat Vaksin pada Ibu Hamil

Syarat Vaksin pada Ibu Hamil © Ilustrasi/Shutterstock

Jika sudah melakukan konsultasi dengan dokter kandungan, berikut syarat yang harus diperhatikan saat ingin menerima vaksin:

- Usia kehamilan di atas 12 minggu
- Tidak demam (suhu < 37,5 derajat Celcius)
- Tekanan darah < 140/90 mmHg
- Ibu hamil dengan kondisi khusus serta tidak terdapat komplikasi akut dan keadaan terkontrol
- Ibu hamil penyintas COVID-19 bisa melakukan vaksin 3 bulan kemudian

Dokter Ivanna mengatakan, ibu hamil dengan komorbid seperti penyakit autoimun, alergi obat, rhinitis alergi, urtikaria, HIV, asma, penyakit hati, gagal jantung, diabetes melitus tipe 2 dan lain-lain, harus melakukan konsultasi kepada dokter spesialis masing-masing dan membawa surat keterangan sebelum divaksin.

Menurutnya, ibu hamil dengan komorbid harus lebih berhati-hati jika ingin divaksin.

3 dari 4 halaman

Usia Kehamilan saat Divaksinasi

Usia Kehamilan saat Divaksinasi © Ilustrasi/Shutterstock

Dalam Panduan dan Petunjuk Teknis Singkat POGI tentang COVID-19, ibu hamil harus memperhatikan usia kandungan bila ingin mendapatkan vaksin.

Untuk dosis pertama bisa dilakukan di atas 12 minggu sampai kehamilan cukup bulan.

Sementara untuk dosis kedua pada kehamilan cukup bulan, vaksin bisa diberikan setelah persalinan. Hal ini berhubungan dengan periode kritikal organogenesis trimester pertama dan guna memberikan perlindungan pada akhir trimester 2 dan 3.

4 dari 4 halaman

Kehamilan Setelah Vaksinasi

Kehamilan Setelah Vaksinasi © Ilustrasi/Shutterstock

Bagi ibu yang telah menerima vaksin dosis pertama kemudian diketahui hamil, tetap dapat mengikuti penyuntikan dosis kedua saat usia kehamilan sudah lebih dari 12 minggu.

Dokter Ivanna menambahkan, segera dapatkan vaksin terlebih dahulu jika ingin melakukan program hamil. Semakin cepat vaksin, akan lebih baik.

Laporan: Elyzabeth Yulivia

Beri Komentar