Hukum Islam Bagi Suami Istri yang Menunda Punya Anak

Reporter : Mutia Nugraheni
Jumat, 10 September 2021 10:02
Hukum Islam Bagi Suami Istri yang Menunda Punya Anak
Tidak dilarang sepanjang cara dan tujuannya adalah pengaturan kehamilan.

Dream - Beberapa pasangan suami istri memilih untuk menunda memiliki anak. Penyebabnya cukup beragam, bisa karena faktor ekonomi, kesehatan, karier atau mungkin kondisi pandemi seperti sekarang.

Lalu bagaimana hukumnya dalam Islam jika suami istri menunda kehadiran buah hati? Dikutip dari TebuIrengOnline, secara umum, para ulama sependapat bahwa hukum menunda kehamilan tidak dilarang sepanjang cara dan tujuannya adalah pengaturan kehamilan (tandhiim an-nasl) dan bukan pembatasan keturunan (tachdiid an-nasl).

Hal ini didasarkan pada makna firman Allah SWT dalam surah An-Nisa’ ayat 9: “ Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang sekiranya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka..”.

Juga hadis shahih yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda (yang maknanya): “ Sungguh lebih baik bagimu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan daripada meninggalkan mereka menjadi beban tanggungan orang banyak” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Dalam masalah penundaan kehamilan atau Keluarga Berenca (KB) adalah masalah mu’amalah sosial (interaksi kemasyrakatan) dan bukan masalah masalah ibadah ritual. Hal-hal yang berkaitan dengan mu’amalah sosial berada di bawah payung kaidah fiqhiyyah yang amat populer, yaitu al-ashlu fil asy-yaa’ al ibaachah, chattaa yadullu ‘alattahriim (pada dasarnya segala sesuatu itu hukumnya boleh kalau tidak ada dalil yang melarangnya).

 

1 dari 5 halaman

Hukum Asalnya Makruh

Sebaliknya hal-hal yang terkait ibadah ritual, maka payung kaidahnya adalah: al-ashlu fil ‘ibadaat al-buthlan, chatta yadullad dalilu ‘alal amri (pada dasarnya segala bentuk peribadatan itu dilarang kalau tidak ada dalil yang memerintahkannya).

Kemudian asas istinbath (penggalian dan penetapan) hukum yang terkaut hal-hal mu’amalah sosial itu adalah maslahah (kemashlahatan/ kebaikan) bagi kehidupan manusia. jadi asal dalam pertimbangan nalar normal hal tersebut mengandung mashlahah maka dapat ditetapkan hukumnya, minimal mubach (boleh).

Dalam hal ini hukum dapat bergerak menjadi mustachaab (kebaikan yang tidak ada rujukan dalil tekstualnya), sunnah (kebaikan yang ada rujukan haditsnya) atau bahkan wajib, atau sebaliknya bergerak turun menjadi makruh (tidak disukai) atau haram.

Terkait dengan hukum menunda punya anak (baik dengan cara minum pil anti hamil atau menyiasati persetubuhan) demi karir pasangan suami istri yang belum punya anak, hukum asalnya adalah makruh (tidak disukai). Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan dari Anas RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda : “ Nikahilah wanita yang kalian cintai dan punya keturunan (tidak mandul), karena saya di hari kiamat nanti akan banggakan jumlah kalian yang banyak” (HR Ahmad yang diakui sebagai hadis shahih oleh Ibnu Hibban).

Penjelasan selengkapnya baca di sini.

2 dari 5 halaman

Suami Istri Putuskan Tak Mau Punya Anak, Bagaimana Pandangan Islam?

Dream - Setiap pasangan memiliki cara yang berbeda dalam membina rumah tangga, termasuk soal hadirnya anak dalam keluarga. Ada suami istri yang ingin memiliki banyak anak, dua anak, hanya satu anak, dan ada juga yang tak mamu memiliki anak.

Beberapa figur publik dan artis secara terang-terangan mengungkap kalau mereka tak ingin memiliki anak. Hal ini kerap disebut childfree. Keputusan tersebut memicu polemik dan kritikan. Pasalnya bagi mayoritas masyarakat, salah satu fungsi penting pernikahan adalah meneruskan keturunan.

Lalu bagaimana hukumnya dalam Islam jika pasangan suami istri memutuskan tak mau memiliki anak? Dikutip dari BincangSyariah.com, Syekh Syauqi Ibrahim Alam dari Dar Ifta Mesir, pernah mengeluarkan fatwa nomor 4713, 5 Februari 2019 terkait hadirnya keturunan dalam keluaran.

Pertama, dalam Islam tidak ada keterangan Al-Qur’an atau Hadis yang mewajibkan pasangan suami istri untuk punya anak. Berikut kutipan teksnya;

Fatwa Syekh Syauqi Ibrahim Alam© Bincang Syariah

Artinya; Syariat tidak mewajibkan setiap orang yang menikah untuk memiliki anak, tetapi kebanyakan kaum muslimin pada umumnya untuk menikah dan memperbanyak anak. Dan keputusan itu tercukupi dengan dorongan untuk melakukannya dengan penjelasan sebagai tanggung jawab orang tua (suami-istri).

 

3 dari 5 halaman

Dibolehkan

Kedua, adanya kesepakatan suami dan istri tidak memiliki anak. Pasalnya, menjadi orang tua bukanlah hal yang sepele. Terdapat tanggung jawab besar. Orangtua bertugas menyayangi anak, membesarkan, memberikan perhatian, dan mendidik anak.

Kesepakatan suami istri tidak mempunyai anak merupakan hal yang dibolehkan dalam agama. Terlebih bila ada alasan jelas semisal adanya penyakit, khawatir tidak dapat menjaga, menyayangi dan mendidik anak dengan baik.

Fatwa Syekh Syauqi Ibrahim Alam© Bincang Syariah

Artinya: Jika pasangan berpikir kemungkinan besar mereka tidak mampu untuk tanggung jawab ini, atau mereka memutuskan untuk tidak memiliki anak untuk kepentingan tertentu, seperti jika melahirkan anak berbahaya bagi kesehatan istri, atau mereka takut kehancuran zaman—perubahan iklim sebab angka kelahiran, dan keduanya setuju untuk tidak memiliki anak, maka tidak ada yang salah/dosa dengan itu bagi mereka itu, Pasalnya tidak ada nash dalam Al-Qur’an yang melarang mencegah atau mengurangi kelahiran anak.

 

4 dari 5 halaman

Kesepakatan

Ketiga, ketidakinginan punya anak ini, menurut Syekh Ibrahim Alam, dianalogikan dengan kasus azal atau pemutusan sanggama sebelum mencapai orgasme sehingga sperma suami keluar diluar lubang vagina istri. Azal ini terjadi di era Nabi Muhammad dan para sahabat;

Fatwa Syekh Syauqi Ibrahim Alam© Bincang Syariah


Artinya; Dan sepakat suami dan istri untuk mencegah kelahiran (chidfree) pada keadan ini diqiyaskan pada azal, dan terkait azal, para ulama sepakat bahwa sesungguhnya hukumnya adalah boleh,apabila ada kesepakatan suami dan istri.

Lebih lanjut, Mufti Mesir ini juga mengatakan childfree merupakan hak suami dan istri. Mereka boleh memutuskan untuk punya anak atau bukan. Hal itu adalah urusan individual.

 

5 dari 5 halaman

Imam Ghazali Menganggap Terlarang

Ada juga yang menjelaskan bahwa hukum childfree dalam Islam adalah haram. Imam Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin terkait pentingnya anak. Hal ini juga yang menjadi hujjah sebagian ulama yang menyatakan childfree dalam Islam merupakan sesuatu yang terlarang. Imam Ghazali berkata:

Imam Ghazali© Bincang Syariah


Artinya; pada usaha untuk memiliki keturunan merupakan ibadah dalam empat sisi. Yang menjadi alasan dasar dianjurkannya menikah ketika seseorang aman dari gangguan syahwat/hawa nafsu sehingga tidak ada seseorang yang senang bertemu dengan Allah dalam keadaan tidak menikah.

Penjelasan selengkapnya baca di sini.

Beri Komentar