Dream - Setelah proses hukum yang cukup panjang sejak Maret 2017, Ridho Rhoma akhirnya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh ketua majelis hakim. Atas kasus penyalahgunaan jenis sabu. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa 19 September 2017.
" Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 10 bulan, menetapkan rehab pada terdakwa," ucap hakim di dalam Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dilansir Dream dari laman Kapanlagi.com, Selasa 19 September 2017.
Saat ketua mejelis hakim melontarkan keputusan atas hukuman 10 bulan tersebut, Ridho menjawabnya dengan kata " Menerima" .
Tapi saat ketua majelis hakim menyatakan ia bersalah dan harus menjalani hukuman atas perbuatan yang sudah dilakukan, Ridho hanya bisa tertunduk di kursi.
Diketahui Ridho Rhoma tertanggap di sebuah hotel di Jakarta Barat. Polisi menemukan barang bukti berupa sabu 0,59 gram lengkap dengan alat hisapnya.
Advertisement
Sosok Low Tuck Kwong, Dulu Perantau Kini Raja Batu Bara Indonesia

Tenteng Tumbler Hits, Bisa Bantu Kurangi Sampah Plastik

Mirwan Suwarso, Orang Madiun Dibalik Melejitnya Klub Sepak Bola Eropa Como-1907

AI Kini Jadi Penasihat Kecantikan Baru, Ungkap Studi Maverick Indonesia

Thrifting Favorit Gen Z, Tonjolkan Personal Style dan Ekonomi Sirkular



10 Mitos Kesehatan yang Masih Banyak Dipercaya, Padahal Tidak Sepenuhnya Benar

Mengapa Media Sosial Bisa Membuat Anda Sedih? Ini 5 Alasannya


Apakah Bahasa Baru atau Sekadar Dialek Berbeda? Mengungkap Fakta Mengenai Bahasa Betawi


Teh Hijau vs Teh Chamomile, Mana yang Lebih Baik untuk Menjaga Tekanan Darah?