Dream - Setelah proses hukum yang cukup panjang sejak Maret 2017, Ridho Rhoma akhirnya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh ketua majelis hakim. Atas kasus penyalahgunaan jenis sabu. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa 19 September 2017.
" Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 10 bulan, menetapkan rehab pada terdakwa," ucap hakim di dalam Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dilansir Dream dari laman Kapanlagi.com, Selasa 19 September 2017.
Saat ketua mejelis hakim melontarkan keputusan atas hukuman 10 bulan tersebut, Ridho menjawabnya dengan kata " Menerima" .
Tapi saat ketua majelis hakim menyatakan ia bersalah dan harus menjalani hukuman atas perbuatan yang sudah dilakukan, Ridho hanya bisa tertunduk di kursi.
Diketahui Ridho Rhoma tertanggap di sebuah hotel di Jakarta Barat. Polisi menemukan barang bukti berupa sabu 0,59 gram lengkap dengan alat hisapnya.
Advertisement
4 Komunitas Jalan Kaki di Indonesia, Perjalanan Jadi Pengalaman Menyenangkan
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Si Romantis yang Gampang Luluh: 4 Zodiak Ini Paling Cepat Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Lebih dari Sekadar Bermain, Permainan Tradisional Ajak Anak Latih Fokus dan Kesabaran
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Halte TJ Senen Sentral yang Terbakar, Berubah Jadi Halte Jaga Jakarta
Nyaman, Tangguh, dan Stylish: Alas Kaki yang Jadi Sahabat Profesional Modern
4 Komunitas Jalan Kaki di Indonesia, Perjalanan Jadi Pengalaman Menyenangkan
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Sosok Ferry Irwandi, CEO Malaka Project yang Mau Dilaporkan Jenderal TNI ke Polisi