Dream - Setelah proses hukum yang cukup panjang sejak Maret 2017, Ridho Rhoma akhirnya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh ketua majelis hakim. Atas kasus penyalahgunaan jenis sabu. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa 19 September 2017.
" Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 10 bulan, menetapkan rehab pada terdakwa," ucap hakim di dalam Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dilansir Dream dari laman Kapanlagi.com, Selasa 19 September 2017.
Saat ketua mejelis hakim melontarkan keputusan atas hukuman 10 bulan tersebut, Ridho menjawabnya dengan kata " Menerima" .
Tapi saat ketua majelis hakim menyatakan ia bersalah dan harus menjalani hukuman atas perbuatan yang sudah dilakukan, Ridho hanya bisa tertunduk di kursi.
Diketahui Ridho Rhoma tertanggap di sebuah hotel di Jakarta Barat. Polisi menemukan barang bukti berupa sabu 0,59 gram lengkap dengan alat hisapnya.
Advertisement

Hidupkan Ramadanmu, Teh Celup Sosro Hadirkan Kehangatan Berbuka

OVO Ungkap Pergeseran Ritme Digital Ramadan, Aktivitas Sahur Meningkat 79%


Rayakan 20 Tahun, Tsubaki Hadirkan Pengalaman Hair Treatment Kualitas Salon Jepang di Indonesia

Rayakan 20 Tahun, Tsubaki Hadirkan Pengalaman Hair Treatment Kualitas Salon Jepang di Indonesia


OVO Ungkap Pergeseran Ritme Digital Ramadan, Aktivitas Sahur Meningkat 79%