Ridho Rhoma Divonis 10 Bulan Penjara

Reporter : Amrikh Palupi
Rabu, 20 September 2017 09:45
 Ridho Rhoma Divonis 10 Bulan Penjara
Sidang putusan Ridho Rhoma digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dream - Setelah proses hukum yang cukup panjang sejak Maret 2017, Ridho Rhoma akhirnya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh ketua majelis hakim. Atas kasus penyalahgunaan jenis sabu. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa 19 September 2017.

" Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 10 bulan, menetapkan rehab pada terdakwa," ucap hakim di dalam Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dilansir Dream dari laman Kapanlagi.com, Selasa 19 September 2017.

Saat ketua mejelis hakim melontarkan keputusan atas  hukuman 10 bulan tersebut, Ridho menjawabnya dengan kata " Menerima" .

Tapi saat ketua majelis hakim menyatakan ia bersalah dan harus menjalani hukuman atas perbuatan yang sudah dilakukan, Ridho hanya bisa tertunduk di kursi.

Diketahui Ridho Rhoma tertanggap di sebuah hotel di Jakarta Barat. Polisi menemukan barang bukti berupa sabu 0,59 gram lengkap dengan alat hisapnya.

 

Beri Komentar