Dream - Setelah proses hukum yang cukup panjang sejak Maret 2017, Ridho Rhoma akhirnya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh ketua majelis hakim. Atas kasus penyalahgunaan jenis sabu. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa 19 September 2017.
" Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 10 bulan, menetapkan rehab pada terdakwa," ucap hakim di dalam Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dilansir Dream dari laman Kapanlagi.com, Selasa 19 September 2017.
Saat ketua mejelis hakim melontarkan keputusan atas hukuman 10 bulan tersebut, Ridho menjawabnya dengan kata " Menerima" .
Tapi saat ketua majelis hakim menyatakan ia bersalah dan harus menjalani hukuman atas perbuatan yang sudah dilakukan, Ridho hanya bisa tertunduk di kursi.
Diketahui Ridho Rhoma tertanggap di sebuah hotel di Jakarta Barat. Polisi menemukan barang bukti berupa sabu 0,59 gram lengkap dengan alat hisapnya.
Advertisement
Belajar Lebih Dalam Wastra Nusantara Bersama Komunitas Pemuda Berkain

Film Abadi Nan Jaya Zombienya Indonesia: Sinopsis, Daftar Pemain, dan Link Streaming

Mengenal Pewarna Karmin Berbahan Dasar Serangga, Apakah Halal?

Kenalan dengan CX ID, Komunitas Customer Experience di Indonesia

Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget


Nikita Willy Bagikan Pola Makan Issa yang Bisa Tingkatkan Berat Badan
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab



Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget

Panahan Kian Populer, Ini 4 Lokasi Latihan Panahan di Jakarta

Belajar Lebih Dalam Wastra Nusantara Bersama Komunitas Pemuda Berkain
