Mulan Jameela Dan Ahmad Dhani(foto : @mulanjameela1)
Dream - Mulan Jameela tidak berkomentar apapun saat ketua majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun kepada suaminya Ahmad Dhani. Dia hanya terdiam dan bergegas meninggalkan awak media.
Mantan Dua Ratu memilih untuk menumpahkan perasaannya lewat unggahan insta stori akun instagramnya. Dalam unggahan tersebut Mulan memanjatkan zikir yang berisi rasa pasrah sekaligus permohonan perlindungan dari cobaan yang diberikan Yang Kuasa.
" Hasbunallah Wani’mal Wakil Ni’mal Maula Wani’man Nasir," tulis Mulan Jameela, dikutip Dream, Selasa 29 Januari 2019.
Jika diartikan pengertian zikir tersebut, " Cukuplah Allah menjadi penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik pelindung," .
Mulan juga sempat mengunggah sebuah foto saat berpose berdua dengan Ahmad Dhani. Dalam foto tersebut Mulan yang mengenakan gamis hitam terlihat tersenyum kehadapan kamera.
Di sampingnya Ahmad Dhani dengan kemeja putih dan celana coklat terlihat merangkul Mulan. Ia juga menulis kalimat yang sama dengan postingan insta stories-nya.
Unggahan Mulan ini sontak menarik perhatian publik, tak sedikit pula yang mendoakan Mulan agar kuat menghadapi cobaan ini.
" Sing sabar teh," kata akun @aaishaputrii.
" Sing sabar ukhti solehaku, semakin kuat iman memang akan semakin diuji. Insyallah ada hikmah disetiap ujian yang Allah beri," kata Inggrid Kansil.
" Sing kuat sing sabar ya neng.. InsyaAllah aya hikmah na dibalik semua cobaan.! Bismillah..!," tulis akun @fatursinger.
Dream - Ahmad Dhani mengatakan bahwa kesalahan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah dimaafkan. Sebab, mantan gubernur DKI Jakarta itu telah menjalani hukuman terkait kasus penistaan agama.
" Ahok kan sudah bebas, kesalahannya sudah dimaafkan," kata Dhani di sela-sela sidang putusan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 28 Januari 2019.
Sebelumnya, Ahmad Dhani memang menjadi salah satu orang yang bersuara keras terkait kasus penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok. Namun kini, suami Mulan Jameela tersebut mengatakan bahwa hubungannya dengan Ahok kembali normal.
" Ahok sudah menjadi fitri kembali, Ahok sudah kembali ke nol lagi," ujar dia.
Musisi Ahmad Dhani divonis hukuman kurungan penjara selama 18 bulan (Foto: Kapanlagi)
Sementara, terkait kasus ujaran kebencian yang menjeratnya, Ahmad Dhani mendapatkan vonis penjara selama 18 bulan. Calon legislatif dari Partai Gerindra ini langsung dijebloskan ke penjara.
" Iya, Dhani dibawa ke LP Cipinang," kata kuasa hukumnya, Ali Lubis.
Dhani rencananya mengajukan banding atas vonis ini. " Satu hari ditahan saja kita akan melakukan banding," ucap kuasa hukumnya, Hendarsan.
Laporan: Tri Yuniwati Lestari
Dream - Ahmad Dhani merasa tak pernah melakukan tindakan berisi ujaran kebencian yang dilakukan melalui media sosial. Bantahan tersebut disampaikan terkait vonis 18 bulan penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diterima ayah lima anak itu.
" Kalau saya sih merasa tidak pernah melakukan ujaran kebencian," kata Ahmad Dhani usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 Januari 2019.
Suami Mulan Jemeela itu menegaskan tidak pernah membeci orang-orang dari etnis tertentu atau agama lain. Buktinya, selama menjalani profesinya selama ini, Dhani mengaku memiliki banyak rekan bisnis dari etnis Tionghoa.
" Saya tidak pernah merasa membenci orang Tionghoa, saya tidak pernah punya record membenci orang Tionghoa," kata dia.
Ahmad Dhani (foto : @ahmaddhaniprast)
Dhani menambahkan dirinya juga tak pernah membenci orang-orang yang berbeda keyakinan denganya. Di keluarganya, dia mengaku memiliki tante, oma, dan sepupu yang memiliki keyakinan berbeda.
" Kalau saya dianggap melakukan ujaran kebencian kepada suku dan ras, ya salah. Karena saya tidak punya record, gitu saja," katanya.
Dengan sikapnya tersebut, Dhani memutuskan untuk mengajukan banding atas vosnis kasus ujaran kebencian yang telah dijatuhkan majelis hakim kepadanya.
" Saya akan melakukan upaya-upaya hukum terhadap mekanisme yang ada," tuturnya.(Sah)
Dream - Ahmad Dhani yakin proses pencalonanannya sebagai calon anggota DPRtakkan terganggu dengan vonis penjara 18 bulan dalam kasus ujaran kebencian yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim, Ahmad Dhani diketahui langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
Pentolan band Dewa itu diketahui masih terdaftar sebagai Caleg dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan Jatim 1.
" Ya kalau dalam undang-undangnya selama belum inkracht (berkekuatan hukum tetap) ya masih bisa," kata Ahmad Dhani optimis usai persidagan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 Januari 2019.
Menurut Dhani, vonis yang dijatuhkan majelis hakim masih bisa berubah karena ia akan langsung mengajukan banding.
Foto : Nur Ulfa/Dream
Vonis penjara 18 bulan yang diterimanya baru keputusan tingkat pertama. " Masih ada tiga tingkat lagi," ujarnya.
Ayah lima orang anak itu menegaskan tak puas dengan keputusan yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya. Hingga saat ini, Dhani masih yakin tidak bersalah atas tuduhan ujaran kebencian melalui akun Twitter yang disangkakan kepadanya.
" Kalau ditanya saya puas atau enggak, ya tentu kalau kita banding ya berarti kita tidak puas dong," kata Dhani.(Sah)
Advertisement
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Aksi Penjarahan, Sherina Dipanggil Polisi
Rekam Jejak Profesional dan Birokrasi Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Indrawati