Jupiter (instagram Jupiter)
Dream - Polisi menetapkan pemain sinetron berinisial JF sebagai tersangka kasus narkotika. Hasil tes urine menunjukkan JF dan seorang temannya, berinisial F, positif menggunakan sabu-sabu.
" Hasil cek urine bahwa JT alias JF positif, F juga positif," kata Kapolsek Tamansari, AKBP Suhermanto, saat dihubungi Dream, Selasa malam, 10 Mei 2016.
JF ditangkap pada Selasa 10 Mei 2016 pukul 01.00 WIB dini hari. Kala itu, JF sedang asik berkaraoke bersama empat temannya, yaitu F, NA, MB, dan I, di kawasan Jakarta Barat.
[Baca juga: Artis `J` Tertangkap Tangan Bawa Sabu di Jakarta Barat] Saat penggerebekan, JF bersama empat temannya itu kedapatan membawa dua paket sabu-sabu.
" Sementara tiga saksi yaitu NA, MB, dan I (wanita) negatif dan berstatus sebagai saksi. Yang urine-nya positif ditetapkan sebagai tersangka," tambah Suhermanto.
Berdasarkan undang-undang narkotika, JF terancam hukuman kurungan penjara maksimal dua puluh tahun. " Pasal 112 dan 114 no 2009 tenatna narkotika, ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal dua puluh tahun penjara," tandasnya.
Advertisement


5 Langkah Mengasah Pikiran Positif untuk Hidup yang Lebih Bahagia

Puting Lecet Saat Olahraga: Penyebab, Cara Mencegah, dan Mengatasinya

5 Ritual Mingguan yang Bisa Membuat Hubungan Tetap Harmonis dan Dekat Menurut Terapis

Mengapa Wadah Plastik Menyimpan Bau dan Noda, tetapi Kaca Tidak?

Hedonic Treadmill: Mengapa Kebahagiaan Terasa Cepat Berlalu?

Depresi Diduga Menghambat Kemampuan Otak Membentuk Sel Saraf Baru