Jupiter (instagram Jupiter)
Dream - Polisi menetapkan pemain sinetron berinisial JF sebagai tersangka kasus narkotika. Hasil tes urine menunjukkan JF dan seorang temannya, berinisial F, positif menggunakan sabu-sabu.
" Hasil cek urine bahwa JT alias JF positif, F juga positif," kata Kapolsek Tamansari, AKBP Suhermanto, saat dihubungi Dream, Selasa malam, 10 Mei 2016.
JF ditangkap pada Selasa 10 Mei 2016 pukul 01.00 WIB dini hari. Kala itu, JF sedang asik berkaraoke bersama empat temannya, yaitu F, NA, MB, dan I, di kawasan Jakarta Barat.
[Baca juga: Artis `J` Tertangkap Tangan Bawa Sabu di Jakarta Barat] Saat penggerebekan, JF bersama empat temannya itu kedapatan membawa dua paket sabu-sabu.
" Sementara tiga saksi yaitu NA, MB, dan I (wanita) negatif dan berstatus sebagai saksi. Yang urine-nya positif ditetapkan sebagai tersangka," tambah Suhermanto.
Berdasarkan undang-undang narkotika, JF terancam hukuman kurungan penjara maksimal dua puluh tahun. " Pasal 112 dan 114 no 2009 tenatna narkotika, ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal dua puluh tahun penjara," tandasnya.
Kandungan Surah An Naziat, Beserta Asbabun Nuzul dan Keutamaannya
Kumpulan Doa Khatam Quran dan Keistimewaan Jika Mengamalkannya
Viral Pengantin Dirias MUA Abal-Abal, Hasil Makeup Wanita ini Bikin Kasihan Sekaligus Nyesek
Viral Pernikahan Wanita Kembar 3, Iring-Iringan Bak Nikah Massal, Suami Auto Susah Bedain!
10 Potret Rumah Masa Kecil Natasha Wilona Saat Hidup Miskin, Bak Gubuk Kayu, Jauh dari Layak!