Atalarik Syah Dan Tsania Marwa
Dream - Proses mediasi antara Tsania Marwa dan Atalarik Syah dinyatakan buntu, tak tercapai kesepakatan untuk rujuk kembali. Sehingga, kasus perceraian itu akan dilanjutkan pada pembacaan gugatan.
" Sidang dilanjutkan dengan perkara pembacaan gugatan," tutur kuasa hukum Atalarik, Junaedi, di Pengadilan Agama Cibinong, Selasa 23 Mei 2017.
Pada sidang ke tiga ini, Tsania dan Atalarik tak hadir. Keduanya hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Menurut Junaedi, saat pembacaan gugatan, rupanya ada perubahan atau perbaikan materi dari pihak Tsania. Antara lain penambahan kuasa hukum dari satu menjadi dua.
Selain itu, " Terlihat ada beberapa hal dilakukan kuasa hukum Marwa, yang pertama alasan gugatan ditambah dengan argumen baru," lanjut Junaedi.
Memang, kata dia, perubahan gugatan tersebut diperbolehkan selama tidak menyangkut perubahan substansi.
" Tapi kami lihat, dia sudah mengubah substansinya. Substansi yang berubah seperti apa, tidak bisa kita bicarakan di sini karena itu wewenang persidangan," imbuh Junaedi.
Oleh karena itu, pihak Atalarik akan mengajukan eksepsi, yaitu keberatan terhadap gugatan.
Eksepsi tersebut akan diberikan sebagai jawaban dari agenda persidangan hari ini pada sidang selanjutnya yang digelar tanggal 30 Mei 2017 mendatang.
Advertisement

Girangnya Bocah 7 Tahun Bisa Kuliah Kimia di Nanyang Technological University
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5

Mantan PM Kanada Justin Trudeau dan Katy Perry Akhirnya Mesra di Depan Publik

Pria Ini Dirikan Pusat Terapi dengan Anjing, Bantu Pasien Autisme hingga Alzheimer

Potret Tak Biasa Prilly Latuconsina, Pede Meski Pakai Banyak Koyo

Dukung Kreator & UMKM, Shopee Hadirkan Pengalaman Belanja Baru bersama Meta


Main Cantik Indonesia, Komunitas Seru Buat Perempuan Pecinta Motor