Atalarik Syah Dan Tsania Marwa
Dream - Proses mediasi antara Tsania Marwa dan Atalarik Syah dinyatakan buntu, tak tercapai kesepakatan untuk rujuk kembali. Sehingga, kasus perceraian itu akan dilanjutkan pada pembacaan gugatan.
" Sidang dilanjutkan dengan perkara pembacaan gugatan," tutur kuasa hukum Atalarik, Junaedi, di Pengadilan Agama Cibinong, Selasa 23 Mei 2017.
Pada sidang ke tiga ini, Tsania dan Atalarik tak hadir. Keduanya hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Menurut Junaedi, saat pembacaan gugatan, rupanya ada perubahan atau perbaikan materi dari pihak Tsania. Antara lain penambahan kuasa hukum dari satu menjadi dua.
Selain itu, " Terlihat ada beberapa hal dilakukan kuasa hukum Marwa, yang pertama alasan gugatan ditambah dengan argumen baru," lanjut Junaedi.
Memang, kata dia, perubahan gugatan tersebut diperbolehkan selama tidak menyangkut perubahan substansi.
" Tapi kami lihat, dia sudah mengubah substansinya. Substansi yang berubah seperti apa, tidak bisa kita bicarakan di sini karena itu wewenang persidangan," imbuh Junaedi.
Oleh karena itu, pihak Atalarik akan mengajukan eksepsi, yaitu keberatan terhadap gugatan.
Eksepsi tersebut akan diberikan sebagai jawaban dari agenda persidangan hari ini pada sidang selanjutnya yang digelar tanggal 30 Mei 2017 mendatang.
Advertisement
Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa
