Dream - Roro Fitria harus merasakan pengalaman menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Dia ditangkap pada Rabu, 14 Februari 2018 di rumahnya.
Roro pun mengaku sempat memesan shabu-shabu. Rencananya, dia menggunakan barang haram itu untuk merayakan Valentine bersama rekan-rekannya.
" Bisa saya gunakan sendiri dan bisa saya pake bersama teman-teman," kata Roro dalam wawancara dengan stasiun televisi swasta, diakses pada Minggu, 18 Februari 2018.
Roro mengatakan teman yang dia maksud adalah sesama artis. Tetapi, dia enggan memberikan keterangan mengenai latar belakang teman-temannya apakah penyanyi dangdut atau aktor film.
" Maaf, saya nggak bisa jawab," katanya.
![]()
Selanjutnya, Roro mengaku belum lama mengonsumsi barang haram tersebut. " Baru beberapa bulan," imbuhnya.
Sebenarnya, Roro tercatat sebagai salah satu selebritis yang selama ini dikenal kerap memberikan penyuluhan terhadap penyalahgunaan narkoba. Saat ditanya alasannya sampai mengonsumsi shabu, Roro pun menangis dan mengaku menyesal.
" Saya mohon maaf kepada keluarga besar saya, kakak saya, fans saya, semua anak muda karena telah melakukan hal yang memalukan dan ini jadi pelajaran untuk saya ke depan," tutur Roro.
© Dream
Dream - Roro Fitria tak bisa mengelak saat ditangkap polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Sebab, polisi memiliki bukti yang sangat kuat, antara lain bukti transfer Roro kepada tersangka lain dalam kasus ini, yang berinisial WH.
" RF mentransfer sejumlah uang lima juta untuk pemesanan barang tersebut dengan catatan empat juta untuk barang dan satu juta untuk jasa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Raden Prabowo Argo Yuwono, di Jakarta, Kamis 15 Februari 2018.
Menurut Argo, pemilik nama lengkap Raden Roro Fitria Nur Utami ini sebenarnya memesan 3 gram sabu. Namun yang siap diantar baru 2,4 gram. " Awalnya pemesanan ada 3 gram, tapi saat ini baru ada 2 gram," kata Argo.

" Kemudian, selama proses penangkapan kami lakukan pengembangan kepada rumah RF di Ragunan. Selama di perjalanan (RF) intens menelpon WH dengan menanyakan sudah ada belum (barang sabu-sabu)," tambah mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur tersebut.
Terkait kasus ini, kata Argo, Roro Fitria dijerat pasal berlapis. Ada tiga pasal, yaitu pasal 114 ayat 1 subsider, pasal 112 ayat 1 juncto dan Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. " Kena ancaman lima tahun atau lebih," Kata Argo.
© Dream
Dream - Selebritis Roro Fitria tertangkap polisi di rumahnya di Ragunan, Jakarta Selatan, pada Rabu 14 Februari 2018. Dia diduga melakukan penyalahgunaan narkoba. Polisi menyita sabu-sabu dengan berat 2,4 gram.
" Pada Rabu 14 Februari 2018 sekitar pukul 10.20 WIB, ditemukan barang bukti sabu bruto 2,4 gram di dalam bungkus rokok Dunhill," demikian keterangan tertulis Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kamis 15 Februari 2018.
Polisi menangkap Roro setelah mendapat informasi tersangka lain, WH, yang sebelumnya ditangkap di sebuah showroom motor di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat.
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti lain yaitu ponsel diduga untuk transaksi pemesanan dari Roro kepada WH. " Juga satu kartu ATM WH yang digunakan untuk menerima transferan dari RF."
Berdasarkan keterangan WH, sabu-sabu dipesan Roro pada Selasa 13 Februari 2018. " (Pesanan) akan diantar ke rumah RF hari ini."
© Dream
Dream - Model Roro Fitria mangatakan alasan membeli sabu-sabu untuk dikonsumsi saat perayaan Hari Valentine.
" Mau dipakai 14 (Februari) malam waktu (Hari) Valentine," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Februari 2018.
Argo menuturkan Roro mengaku akan mengonsumsi sabu-sabu itu bersenang-senang.
" Untuk kenyamanan diri," ucap dia.
Argo menuturkan, Roro baru mengkonsumsi sabu balum lama ini. Penggunaannya pun masih dalam hitungan jari.
" Pesannya baru ini. Dia dua kali pernah memakai," ucap kali.
Diketahui, Roro ditangkap polisi karena kepemilikan sabu seberat 2,4 gram. Roro diamankan polisi di kediamannya, Pattio Residence, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pukul 12.30 WIB.
Roro memesan sabu dari seorang pria berinisial WH pada 13 Februari 2018. Selang sehari, WH diamankan polisi pada pukul 10.20 WIB di sekitar Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat.
© Dream
Dream - Tak sampai tiga hari polisi menangkap artis Fachri Albar karena dugaan kasus narkoba, kini polisi juga meringkus seorang selebritis yakni Raden Roro Fitria Nur Utami atau yang akrab disapa Roro Fitria.
Dari hasil penangkapan dan pemeriksaan awal, polisi memiliki sejumlah barang bukti. Wanitayang identik dengan ritual kejawen itu dibekuk di kediamannya Rabu 14 Februari 2018.
" Barang bukti sabu dua gram," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suwondo Nainggolan, Kamis, 15 Februari 2018.
Saat ini, wanita yang kerap memamerkan mobil-mobil mewahnya ke akun instagram itu masih menjalani pemeriksaan intensif. " Masih diperiksa di Polda," ujar dia.
Juga pada Rabu, 14 Februari 2018. Polres Metro Jakarta Selatan juga menangkap artis Fachri Albar di rumahnya terkait kasus narkoba.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di rumah Fachri, seperti satu paket sabu, dumolid, lintingan ganja. (ism)
Advertisement
OMG! Kista Pecah Sampai Pendarahan, DJ Katty Butterfly Jalani Operasi

Pedagang Minta Bisnis Thrifting Dilegalkan dengan Bayar Pajak, Menkeu: Saya Nggak Peduli

Debut Jadi Sutradara, Reza Rahadian Nangis `Pangku` Dinobatkan Sebagai Film Terbaik FFI 2025

Dokter Ini Jadi Satu-Satunya Pembicara Indonesia dalam Forum Kecantikan Asia Pasifik di Korsel

Pantas AC Sering Kurang Dingin, Studi Ini Ungkap Udara Malam Hari Kian Terasa Lebih Panas


FamFest 2025 Hadirkan Pengalaman Seru untuk Lebih dari 1.000 Keluarga Indonesia

7 Makanan Tinggi Kolagen yang Bikin Kulit Tetap Kencang dan Sehat


Dikira Kain Batik Menjulur dari Plafon Kamar Mandi Jebol, Pas Dicek Ternyata Piton Seberat 60 Kg!

OMG! Kista Pecah Sampai Pendarahan, DJ Katty Butterfly Jalani Operasi

Pedagang Minta Bisnis Thrifting Dilegalkan dengan Bayar Pajak, Menkeu: Saya Nggak Peduli

Debut Jadi Sutradara, Reza Rahadian Nangis `Pangku` Dinobatkan Sebagai Film Terbaik FFI 2025