2 Polisi di Sinjai Sulsel Dipecat Tidak Hormat Gegara Bolos 7 Tahun dan 16 Tahun

Reporter : Editor Dream.co.id
Sabtu, 3 Agustus 2024 10:20
2 Polisi di Sinjai Sulsel Dipecat Tidak Hormat Gegara Bolos 7 Tahun dan 16 Tahun
Mereka adalah Bripka Jahuri Bintara Polres Sinjai dan Brigpol Jusnadi Bintara Polsek Sinjai Barat.

1 dari 10 halaman

2 Polisi di Sinjai Sulsel Dipecat Tidak Hormat Gegara Bolos 7 Tahun dan 16 Tahun

2 Polisi di Sinjai Sulsel Dipecat Tidak Hormat Gegara Bolos 7 Tahun dan 16 Tahun © 2 Polisi di Sinjai Sulsel Dipecat Tidak Hormat Gegara Bolos 7 Tahun dan 16 Tahun 2024 dream.co.id

2 dari 10 halaman

© 2 Polisi di Sinjai Sulsel Dipecat Tidak Hormat Gegara Bolos 7 Tahun dan 16 Tahun 2024 dream.co.id

Dream - Dua personel di jajaran Polres Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel), diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), lantaran tidak masuk kantor selama bertahun-tahun.

3 dari 10 halaman

© 2 Polisi di Sinjai Sulsel Dipecat Tidak Hormat Gegara Bolos 7 Tahun dan 16 Tahun 2024 dream.co.id

Mereka adalah Bripka Jahuri Bintara Polres Sinjai dan Brigpol Jusnadi Bintara Polsek Sinjai Barat. Mereka melakukan pelanggaran indisipliner yakni desersi.

4 dari 10 halaman

Upacara pemberhentian kedua anggota polisi itu dilakukan pada Kamis, 1 Agustus 2024 tadi. Upacara tersebut dipimpin langsung Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar Hasry yang dihadiri para pejabat utama Polres dan personel lainnya.


Harry mengatakan, Bripka Jahuri meninggalkan tugasnya secara tidak sah sejak 10 Januari 2017 atau tujuh tahun lamanya sampai sekarang. Sedangkan Brigpol Jusnadi meninggalkan tugas sejak 11 Agustus 2008 atau 16 tahun hingga saat ini.

5 dari 10 halaman

© Dream

Upacara PTDH tersebut digelar berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulsel Nomor: Kep/427/V/2024 tanggal 30 Mei 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari dinas Polri atas nama Bripka Jahuri.

6 dari 10 halaman

© 2 Polisi di Sinjai Sulsel Dipecat Tidak Hormat Gegara Bolos 7 Tahun dan 16 Tahun 2024 dream.co.id

7 dari 10 halaman

Dan untuk Brigpol Jusnadi, berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulsel Nomor: Kep/428/V/2024 tanggal 30 Mei 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari dinas polri.


Karena keduanya tidak hadir saat upacara, PTDH dilakukan dengan dengan pencoretan foto oleh Kapolres Sinjai, yang berarti penghapusan daftar personel pada institusi kepolisian.

8 dari 10 halaman

" Yang bersangkutan tidak hadir atau In Absensia saat upacara, jadi PTDH dilakukan dengan dengan pencoretan foto, yang berarti penghapusan daftar personel pada institusi Kepolisian," ujar Harry dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu 3 Agustus 2024.


Dalam kesempatan itu, Harry mengingatkan kepada seluruh personel untuk tidak membuat pelanggaran.

9 dari 10 halaman

© 2 Polisi di Sinjai Sulsel Dipecat Tidak Hormat Gegara Bolos 7 Tahun dan 16 Tahun 2024 dream.co.id

10 dari 10 halaman

“Jangan ada lagi anggota yang berbuat pelanggaran, Jadikan ini introspeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional," 

Beri Komentar