Dream - Agenda kampanye tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-Cawapres) dimulai hari ini, Selasa 28 November 2023.
Ketiga pasangan capres-cawapres yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, menjalani jadwal kampanye masing-masing yang sudah disiapkan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa kampanye Pemilu dan Pilpres 2024 dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Seluruh capres-cawapres diperkenankan berkunjung ke berbagai wilayah secara bersama-sama ataupun perorangan untuk menyampaikan visi-misi kepada calon pemilih.
Pasangan nomor urut 01, Anies-Cak Imin akan memulai masa kampanye secara terpisah di Jakarta dan Jawa Timur (Jatim).
Anies akan memulai kampanye di Kampung Tanah Merah, Jakarta Utara. Setelah itu, Anies akan menuju ke Ciracas (Jakarta Timur), Bogor, dan Bandung, Jawa Barat.
Alasan Anies memilih memulai kampanye di kawasan Tanah Merah karena ingin memberikan pesan keadilan.
Sementara Cak Imin mengambil cuti dari jabatan Wakil Ketua DPR RI dan melakukan kampanye Pilpres 2024.
Cak Imin mengawali agenda kampanye dengan mengunjungi rumah orangtuanya di Jombang, Jawa Timur untuk meminta izin. Setelah itu, dia berkampanye di beberapa wilayah Jatim seperti Kota Surabaya.
Sedangkan pasangan Prabowo dan Gibran hari ini tidak mengambil cuti dan tak melakukan kampanye secara langsung. Prabowo menjalankan tugas sebagai Menteri Pertahanan. Sedangkan Gibran dilaporkan akan menjalankan tugas sebagai Wali Kota Solo.
Sementara itu, Ganjar Mahfud MD juga dilaporkan akan memulai kampanye secara terpisah. Ganjar bakal memulai kampanye Pilpres dari Papua. Sedangkan Mahfud MD dilaporkan mengambil cuti sebagai Menko Polhukam dan memulai kampanye dari Aceh.
Menurut Ganjar, kampanye dilakukan secara terpisah dari kawasan barat dan timur Indonesia untuk kemudian secara bertahap akan bergerak ke bagian tengah. Ganjar mengatakan, cara itu digunakan buat menyerap aspirasi dari masyarakat.
Adapun jadwal dan aturan kampanye telah diatur secara detail dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Berdasarkan beleid tersebut, kampanye pemilu merupakan kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
Sementara itu, pelaksana kampanye Pemilu adalah Peserta Pemilu dan pihak yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan Kampanye Pemilu.
Jadwal kampanye pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 berupa kegiatan pertemuan terbatas, tatap muka, serta penyebaran alat peraga kampanye di tempat umum.
Selain itu terdapat juga debat pasangan calon presiden, calon wakil presiden, dan kampanye media sosial.
Pada 21 Januari 2024 sampai 10 Februari 2024, kampanye dilakukan melalui rapat umum dan iklan melalui media massa cetak, elektronik, dan online. Kemudian pada 11 Februari 2024 sampai 13 Februari 2024 ditetapkan sebagai masa tenang.
Kegiatan berbentuk kampanye dilarang selama masa tenang. Lantas pemungutan suara dilakukan pada 14 Februari 2024.
Advertisement
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik