Ahok Saat Wawancara Dengan Kompas TV (Youtube)
Dream - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menghentikan sementara segmen wawancara program “ Kompas Petang” yang ditayangkan stasiun Kompas TV. Penghentian ini merupakan bentuk sanksi administratif, sebagai buntut wawancara langsung Kompas TV dengan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pada Selasa 17 Maret silam.
“ Segmen wawancara live pada program ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, perlindungan anak-anak dan remaja, pelarangan ungkapan kasar dan makian, serta melanggar prinsip-prinsip jurnalistik,” demikian keterangan yang dikutip Dream.co.id dari laman kpi.go.id, Selasa 24 Maret 2015.
Dalam wawancara itu, Ahok memang sempat melontarkan kata-kata makian. Belakangan, mantan Bupati Belitung Timur itu juga sudag meminta maaf kepada masyarakat atas kata-kata yang terlontar saat wawancara itu.
“ Tayangan yang memuat ungkapan atau perkataan kasar atau kotor demikian dilarang untuk ditampilkan karena sangat tidak santun, merendahkan martabat manusia, dan dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat serta rentan untuk ditiru oleh khalayak, terutama anak-anak dan remaja.”
Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 35 huruf e mengatur bahwa, seorang pewawancara suatu program siaran wajib mengingatkan dan atau menghentikan jika narasumber menyampaikan hal-hal yang tidak layak untuk disiarkan kepada publik.
Dalam Surat Sanksi yang dilayangkan KPI Senin 23 Maret itu disebutkan, meskipun pewawancara telah mengingatkan narasumber bahwa siaran tersebut live dan meminta kata-kata narasumber diperhalus, namun upaya itu tidak berhasil sehingga kata-kata yang tidak pantas tersiar.
Kompas TV dianggap lalai dan tidak tanggap atas jawaban atau tanggapan narasumber yang menyampaikan hal-hal tidak pantas kepada publik.
“ Oleh karena itu, Kompas TV wajib menyampaikan permintaan maaf kepada publik yang disiarkan pada waktu siar yang sama dalam program jurnalistik 'Kompas Petang' selama 3 (tiga) hari berturut-turut sejak tanggal diterimanya surat ini. Kompas TV diminta memberikan bukti kepada KPI Pusat bahwa permintaan maaf kepada publik tersebut telah dijalankan,” demikian bunyi Sanksi Administratif itu.
Kompas TV dianggap melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 17, dan Pasal 22 ayat (3) serta Standar Program Siaran (SPS) Pasal 9 ayat (2), Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 24.
“ Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Penghentian Sementara Segmen Wawancara secara Langsung (live) pada program jurnalistik “ Kompas Petang” selama 3 (tiga) hari berturut-turut sejak tanggal diterimanya surat ini.” Sementara dari pihak Kompas TV belum memberikan tanggapan. Baca Juga: Dubes Nyatakan Muslim Tak Perlu Khawatir Hidup di Inggris Mantan Kapolsek Cimahi Hidup Miskin Menag Desak Penarikan Buku Pelajaran Agama Bermuatan Kekerasan Pemerintah Ancam Cabut Status WNI Pengikut ISIS Menag: Penyedia Jasa Nikah Siri Online Terancam Pidana Lee Kuan Yew, `Si Tangan Besi` Pembangun Singapura Wapres JK: Pemikiran PM Lee Selalu Menginspirasi Asia Kemenag Tertibkan Alquran Online Putus Cinta, Mahasiswa Selfie Dulu Sebelum Bunuh Diri
Advertisement
Kasus Ijazah Gibran, Sudah Selesai atau Belum?

Menilik 5 Green Movement Seru di Synchronize Festival

Deal Lepas 10,08 Miliar, Low Tuck Kwong Tambah Porsi Lego Saham Bayan Resources ke Jhonlin Baratama

IHSG Dibuka Menguat, Investor Pantau Laporan Cadev RI

MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Tapi Tak Bisa Batalkan Status Wapres


Berapa Lama Harus Bisa Plank Sesuai Usia? Ini Patokan untuk Usia 18 hingga 60 Tahun ke Atas

7 Makanan yang Sering Dianggap Tidak Sehat, Padahal Kaya Nutrisi

Ingin Meningkatkan Rasa Mencitai Diri Sendiri? Coba Ubah Cara Mengingat Masa Lalu

Tuban dan Canggu Ada di Jawa dan Bali, Mengapa Nama Tempatnya Bisa Sama?


