Antara Foto
Dream - Kepolisian Daerah Bali telah menetapkan ibu angkat Angeline, Margriet Christina Megawe sebagai tersangka kasus pembunuhan Angeline.
Ia dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP dan pasal 77b UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kepala Bidang Humas Polda Bali, Komisaris Besar Pol Hery Wiyanto mengaku penyidik memiliki pertimbangan tersendiri menjerat Margriet dengan pasal pembunuhan berencana.
" Untuk menentukan pasal 340 KUHP bisa kita telusuri dari awal, dimulai dari sejak Angeline masih hidup," kata Hery di Mapolda Bali, Senin 29 Juni 2015.
Selain itu, perilaku Margriet terhadap Angeline juga merupakan satu hal yang dianalisis penyidik untuk menjerat Margriet dengan pasal pembunuhan.
Selanjutnya, semua itu dikaitkan dengan barang bukti yang ditemukan penyidik di lapangan berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang telah dianalisis secara mendalam.
" Semua itu kita rangkum, lalu kita mengkonstruksikan hukum ini dan dipersangkakan pembunuhan berencana," ujar Herry.
Dari hasil itu disimpulkan jika Margriet mengarah kepada pelaku dalam aksi keji pembunuhan berencana itu. " Mengarah pada yang bersangkutan (Margriet) sebagai pelaku dalam kasus ini," katanya.
Kendati begitu, mengenai motif, Hery mengaku belum mengetahuinya. " Motif untuk sampai saat ini belum kita temukan, karena Nyonya M (Margriet) juga belum diperiksa" .
(Laporan: Berry Putra)
Advertisement

Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK

IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Kenalan dengan CX ID, Komunitas Customer Experience di Indonesia

Ranking FIFA Terbaru, Indonesia Turun ke Peringkat 122 Dunia

Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget