Dream - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Anwar Usman dari jabatannya sebagai ketua MK.
Dalam amar putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK mencari pengganti Anwar Usman dalam dua hari ke depan.
Jimly Asshiddiqie saat menyampaikan amar putusan MKMK mengatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat sehingga diberikan sanksi pemberhentian.
" Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim,” ucapnya.
" Menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada hakim terlapor,"
Dalam membacakan putusan, Ketua MKMK menyampaikan bahwa Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir
Tak hanya itu, Anwar Usman juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
Sebagai informasi, putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa, 7 November 2023.
Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.
Advertisement
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya