Putusan MKMK: Pengganti Ketua MK Anwar Usman Ditentukan dalam Waktu 2 Hari

Reporter : Editor Dream.co.id
Selasa, 7 November 2023 19:20
Putusan MKMK: Pengganti Ketua MK Anwar Usman Ditentukan dalam Waktu 2 Hari
MKMK minta Ketua MK pengganti Anwar Usman ditentukan dalam waktu 2x24 jam.

1 dari 9 halaman

Putusan MKMK: Pengganti Ketua MK Anwar Usman Ditentukan dalam 2 Hari Lagi

Putusan MKMK: Pengganti Ketua MK Anwar Usman Ditentukan dalam 2 Hari Lagi © Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan hasil putusan sidang penetapan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak

2 dari 9 halaman

© Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddique (tengah), Hakim Anggota Wahidin Adam (kiri), Hakim Anggota Bintan Saragih (kanan) dalam sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan Hakim Konstitusi lainnya di Gedung

Dream - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Anwar Usman dari jabatannya sebagai ketua MK.

Dalam amar putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK mencari pengganti Anwar Usman dalam dua hari ke depan.

3 dari 9 halaman

“Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan,”

4 dari 9 halaman

© Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddique (tengah), Hakim Anggota Wahidin Adam (kiri), Hakim Anggota Bintan Saragih (kanan) dalam sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan Hakim Konstitusi lainnya di Gedung

5 dari 9 halaman

Terbukti Pelanggaran Berat

Jimly Asshiddiqie saat menyampaikan amar putusan MKMK mengatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat sehingga diberikan sanksi pemberhentian.

" Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim,” ucapnya.

" Menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada hakim terlapor,"

6 dari 9 halaman

© Putusan MKMK: Anwar Usman Tak Boleh Terlibat Sengketa Pilpres 2023 maverick

Dalam membacakan putusan, Ketua MKMK menyampaikan bahwa Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir

7 dari 9 halaman

© Ketua MK Anwar Usman 2023 maverick

Tak hanya itu, Anwar Usman juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

8 dari 9 halaman

© Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddique (tengah), Hakim Anggota Wahidin Adam (kiri), Hakim Anggota Bintan Saragih (kanan) dalam sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan Hakim Konstitusi lainnya di Gedung

Sebagai informasi, putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa, 7 November 2023.

Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

9 dari 9 halaman

Sidang Putusan MKMK dalam Kasus Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi

Beri Komentar