Haji (Arabnews)
Dream - Sejumlah asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah mendesak pemerintah menggelar pertemuan terkait keputusan Menteri Agam membatalan pemberangkatan jemaah haji 1441 H/2020 M.
" Kami inginkan pemerintah dalam waktu dekat dapat segera mengundang forum silaturahmi maupu asosiasi-asosiasi untuk duduk bersama memicarakan pembatalan," ujar Ketua Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah, Fuad Hasan Masyhur, di Jakarta, Selasa 02 Juni 2020.
Menurut Fuad keputusan pembatalan haji tidak hanya menyangkut jemaah reguler. Jemaah haji khusus sekaligus penyelenggaranya, yang merupakan perusahaan swasta, turut terkena dampak atas keputusan tersebut.
" Pembatalan ini menyangkut banyak pihak, bukan hanya jemaah, sementara kami dari penyelenggara haji khusus perlu dilibatkan agar jangan ada masyarakat yang dirugikan," kata Fuad.
Selanjutnya, Fuad memahami keputusan terkait haji perlu segera diambil pemerintah. Ini mengingat wabah pandemi Covid-19 yang belum terkendali serta belum adanya keputusan dari Arab Saudi sehingga menimbulkan ketidakpastian.
" Kami menyadari regulasi sepenuhnya hak pemerintah tetapi sebagai penyelenggara haji khusus kami meminta pemerintah bersama-sama bisa menanggulangi masalah yang nantinya kami hadapi," kata dia.
Fuad juga menjelaskan penyelenggaraan ibadah haji kuota khusus berbeda dengan reguler. Jika pemerintah dapat melaksanakan kontrak penyelenggaraan haji reguler per musim, maka kontrak haji khusus harus dijalankan jauh-jauh hari.
Sementara dalam satu periode haji, kata Fuad, biaya yang dibutuhkan mencapai US$200 juta, setara dengan Rp2,8 triliun. Tetapi, Fuad enggan membeberkan nilai kerugian dari keputusan pembatalan haji tahun ini.
" Kami tentunya menunggu undangan dari pemerintah karena kami berkeyakinan ini adalah masalah bersama, bukan hanya masalah pemerintah namun juga PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus)," ucap dia.
Dream - Menteri Agama Fachrul Razi mengungkapkan dasar ditiadakannya ibadah haji untuk musim 1441 H atau 2020. Faktor utama adalah tidak cukupnya waktu persiapan.
Pemerintah Arab Saudi hingga 1 Juni 2020 atau 9 Syawal 1441 H diketahui belum juga memberikan keputusan terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Sementara, pelaksanaan ibadah haji tahun ini butuh waktu lebih lama dari biasanya.
" Rentang waktu berhaji pasti akan lebih lama dari biasanya, sebab ada tambahan masa karantina 14 hari sebelum keberangkatan, 14 hari setelah tiba di Arab Saudi, dan 14 hari setelah tiba di Tanah Air," ujar Fachrul.
Fachrul mengatakan semula direncanakan jemaah haji kloter pertama akan diberangkatkan pada 26 Juni 2020. Dari rencana tersebut, Kemenag menghitung mundur waktu yang diperlukan agar jemaah bisa berangkat sesuai jadwal dan terlayani dengan baik.
" Skema pengurangan jemaah diambil karena harus ada ruang yang cukup untuk pembatasan fisik atau physical distancing jemaah baik di asrama haji, di dalam pesawat, di pemondokan maupun di area ritual haji khususnya di Armuzna, Arafah, Muzdalifah, dan Mina," kata dia.
Kemenag juga rutin berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk memohon kepastian Saudi mengambil keputusan. Tetapi, hingga saat ini Saudi belum juga memutuskan penyelenggaraan haji.
" Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari seluruh dunia. Akibatnya pemerintah tidak punya cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya perlindungan jemaah," kata Fachrul.
Dream - Menteri Agama, Fachrul Razi, secara resmi menyatakan jemaah haji Indonesia 1441 H atau 2020 M batal diberangkatkan, mengingat situasi yang tidak menentu akibat Covid-19. Pembatalan ini berlaku untuk seluruh jalur keberangkatan jemaah haji.
" Pembatalan haji ini berlaku untuk seluruh Warga Negara Indonesia," ujar Fachrul dalam konferensi pers virtual, Selasa 2 Juni 2020.
Terdapat tiga jalur keberangkatan jemaah haji Indonesia ke Arab Saudi yaitu kuota pemerintah, mujamalah atau undangan dari Pemerintah Saudi, dan visa haji furada. Pembatalan berlaku untuk tiga jalur tersebut.
" Tidak hanya untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah tapi juga jemaah yang menggunakan visa haji mujamalah atau undangan atau furada yang bersifat visa khusus diterbitkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi," kata Fachrul.
Fachrul menjelaskan para jemaah haji baik reguler maupun khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) akan menjadi jemaah haji 1442 H atau 2021 M. Setoran Bipihnya akan dipisahkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
" Nilai manfaatnya akan diberikan BPKH kepada jemaah haji paling lambat 30 hari sebelum keberangkatan kloter pertama," kata Fachrul.
Terkait besaran nilai manfaat Bipih yang diterima jemaah, Fachrul menerangkan hal itu didasarkan nilai setoran di tiap provinsi. Ini mengingat besaran dana pelunasan antara satu provinsi dengan lainnya berbeda,
Sedangkan untuk Petugas Haji Daerah yang telah terdaftar dinyatakan batal. Bipih yang telah disetorkan akan dikembalikan.
Demikian pula dengan pembimbing dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah juga dibatalkan. " KBIHU dapat mengusulkan nama pembimbng para penyelenggaraan haji mendatang," kata Fachrul.
Dream - Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji 2020 ke Arab Saudi di tengah pandemi Covid-19. Keputusan ini diambil berdasar hasil kajian dengan sejumlah pihak.
" Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada 1441 Hijriah," ujar Menteri Agama Fachrul Razi di Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Selasa 2 Mei 2020.
Ia menjelaskan selain persyaratan ekonomi dan fisik, kesehatan dan keselamatan jemaah harus diutamakan. Karena pandemi mengancam keselamatan jemaah. Kata dia, agama mengajarkan menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan.
" Resiko keselamatan dan kesehatan jemaah menjadi pertimbangan kami. Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji Indonesia bagi seluruh WNI," tuturnya.
Kementerian Agama juga telah melakukan konsultasi dengan MUI (Majelis Ulama Indonesia) terkait pembatalan keberangkatan jemaah haji di masa pandemi. Selain itu juga menjalin komunikasi dengan mitra Komisi VIII DPR-RI.
Pemerintah Indonesia sebelumnya memutuskan untuk menunggu kejelasan dari Saudi sebelum menentukan sikap terkait haji tahun ini. Awalnya, Indonesia memberi waktu hingga akhir April bagi Saudi.
Namun hingga 29 April, Saudi tak kunjung memberi kabar. Kemenag pun mengundur batas waktu hingga 20 Mei. Hal yang sama pun terjadi, tak ada kepastian dari Saudi.
" Pihak Arab Saudi juga tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari seluruh dunia. Akibatnya pemerintah tidak punya cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya perlindungan jemaah," imbuhnya.
Advertisement
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Aksi Penjarahan, Sherina Dipanggil Polisi
Rekam Jejak Profesional dan Birokrasi Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Indrawati