Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir Saat Mendatangi Mabes Polri Untuk Mengikuti Gelar Perkara Kasus Ahok (Dream.co.id/Ilman Nafi'an)
Dream - Ketua Gerakan Nasional Pendukung Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Bachtiar Nasir, kecewa karena tidak diperbolehkan mengikuti gelar perkara kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Tak hanya Bachtiar, sejumlah pelapor lain juga dilarang mengikuti gelar perkara yang dilakukan di Mabes Polri pada Selasa 15 November 2016 ini.
" Saya Bachtiar, hari ini tidak diperkenankan masuk, yang katanya terbuka, dan ternyata yang boleh masuk cuma satu pelapor," kata Bachtiar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 15 November 2016.
Bachtiar menuding ada permainan atas nama hukum dalam gelar perkara kasus Ahok, sebab tidak semua pelapor diperkenankan mengikuti proses gelar perkara.
" Saya ingin menyatakan dengan tegas, kalau kepura-puraan ini, kalau permainan atas nama hukum ini terus berlanjut, maka biar masyarakat yang menilai dan Allah yang menggerakkan hati kita," ucap dia.
Menurut Bachtiar, GNPF MUI akan memberi keterangan usai gelar perkara dinyatakan selesai. Mereka akan menggelar rapat malam ini.
" Untuk keluarkan pernyataan apa yang dilakukan setelah ini dan hasilnya kami akan umumkan ke publik," ujar dia.
Advertisement

Perempuan di Balik McDonald’s Indonesia: Dua Kisah, Satu Komitmen untuk Tumbuh dan Berdampak
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK


Kandungan Komposisi Susu dalam Produk Nutrisi Anak Makin Menjadi Perhatian

Nestlé MILO Dukung Pengembangan Program Basketball For Good di Indonesia

Nestlé MILO Dukung Pengembangan Program Basketball For Good di Indonesia

Kandungan Komposisi Susu dalam Produk Nutrisi Anak Makin Menjadi Perhatian
