Dream - Pemerintah Kota Banda Aceh melarang perayaan tahun baru. Ini dilandasi pada pandangan perayaan Tahun Baru bukan tradisi yang diajarkan Islam.
" Haram hukumnya bagi yang beragama Islam merayakan tahun baru. Karena itu Pemerintah Kota mengeluarkan larangan merayakan tahun baru," ujar Wakil Walikota Banda Aceh Zainal Arifin, Rabu, 30 Desember 2015.
Zainal mengatakan pelarangan ini merupakan bagian dari langkah Pemkot Banda Aceh untuk menerapkan syariat Islam.
Sebelumnya, Pemkot Banda Aceh juga mengeluarkan larangan kepada warga Muslim ikut merayakan Natal. Pada tahun sebelumnya larangan ini juga diberlakukan.
Banda Aceh merupakan salah satu kota di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang menerapkan syariat Islam sebagai aturan daerah. Hak penerapan ini didapat setelah pemerintah pusat memberikan status otonomi khusus kepada elit politik Aceh sehingga menjadi dasar pemerintah setempat menerapkan syariat Islam sebagai peraturan daerah.
Sumber: dw.com
Advertisement

Persahabatan yang Kuat Bisa Memperkuat Kesehatan Mental dan Fisik Milik Seseorang

Fakta di Balik Kemampuan Orang Bajo Melihat Lebih Jelas saat Berada di Bawah Air

Cara Menghindari Kelelahan Mengambil Keputusan yang Kita Lakukan

Cara Agar Anak Tidak Tumbuh Menjadi Pribadi yang Manja dan Menyebalkan

Beda Tenis, Padel, dan Squash: Mengenal Tiga Olahraga Raket yang Sering Tertukar

Buang bin Muhammad Ali alias Ali Wallace, Asisten Alfred Russel Wallace yang Terlupakan
