Ilustrasi
Dream - Mungkin masih banyak di antara Anda yang belum mengetahui bahwa ada aturan khusus dalam Islam bagi para wanita yang ingin memotong atau memangkas rambutnya.
Jadi para wanita tak bisa sembarangan memendekkan rambutnya, melainkan ada beberapa prinsip yang harus diikuti.
Dari Abu Salamah bin Abdurrahman Rahimullah mengatakan, " Para istri Nabi SAW memotong rambut mereka, hingga panjangnya seperti al-wafrah." (HR. Muslim 320)
Al-wafrah adalah rambut yang panjangnya sampai daun telinga, namun tidak boleh lebih pendek dari daun telinga. (Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi, 4: 4)
An-Nawawi menukil keterangan Al-Qodhi Iyadh, “ Mereka (para istri Nabi) melakukan hal itu setelah wafatnya Nabi SAW dan bukan ketika beliau masih hidup… itulah yang pasti. Tidak mungkin kita berprasangka bahwa mereka melakukan hal itu ketika Nabi SAW masih hidup.” (Syarh Shahih Muslim An-Nawawi, 4:5).
Kemudian An-Nawawi juga menegaskan, " Hadis ini merupakan dalil bolehnya memangkas rambut bagi wanita." (Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi, 4: 5).
Berdasarkan hadis di atas, potong rambut bagi wanita hukumnya boleh. Hanya saja, para ulama memberikan beberapa batasan lain. Apa saja batasannya?
Simak penjelasannya di sini.
(Ism)
Advertisement
4 Cara Ampuh Hilangkan Lemak di Perut, Cobain Yuk!
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal