Berdalih Pembinaan, Ferdy Sambo Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi di Lapas Tangerang

Reporter : Editor Dream.co.id
Selasa, 12 September 2023 12:01
Berdalih Pembinaan, Ferdy Sambo Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi di Lapas Tangerang
Pemindahan lapas para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu dengan pertimbangan untuk pembinaan.

1 dari 10 halaman

Berdalih Pembinaan, Ferdy Sambo Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi di Lapas Tangerang

image" /> © Dream

2 dari 10 halaman

© Dream

Dream - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dipindahkan tempat penahanannya dari semula Lapas Salemba ke Lapas Cibinong. Keputusan tersebut juga berlaku untuk Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.

Sementara itu, Putri Candrawathi dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Pondok Bambu ke Lapas Kelas IIA Tangerang.

3 dari 10 halaman

Sel Tahanan Ferdy Sambo dkk

Meski begitu, belum diketahui apakah Ferdy Sambo akan satu sel dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Lapas Cibinong.

"Semua ditempatkan di Lapas Cibinong," kata Kasubag Publikasi Ditjen PAS Kemenkum HAM, Rika Aprilianti, dikutip dari Merdeka.com, Selasa 12 September 2023.

4 dari 10 halaman

© Dream

Rika mengatakan, pemindahan lapas para terpidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu dengan pertimbangan untuk pembinaan.

"Iya (dipindahkan) dengan pertimbangan pembinaan," kata Rika.

5 dari 10 halaman

Alasan Pembinaan

Pemindahan para terpidana ini dilakukan dengan pertimbangan pembinaan dan dipastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap para terpidana.

"Tidak ada perlakuan khusus," ujar Rika.

6 dari 10 halaman

© Dream

Lima terpidana pembunuhan Brigadir J itu sebelumnya dieksekusi Kejaksaan Agung setelah mendapat kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA) pada Kamis, 24 Agustus 2023.

Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

7 dari 10 halaman

© Dream

Putri Chandrawati menjalani pidana 10 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 816K/PID/2023 tanggal 8 Agustus 2023

8 dari 10 halaman

Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal

Kuat Ma’ruf menjalani pidana selama 10 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 815K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023,

Sementara Ricky Rizal Wibowo menjalankan pidana selama delapan tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 814K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

9 dari 10 halaman

Vonis Ringan

Diketahui vonis kelima terpidana yang dijalankan saat ini sudah mendapat keringanan dari MA, usai kelimanya mengajukan kasasi.

10 dari 10 halaman

© Dream

Pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat tinggi memutuskan Ferdy Sambo mendapat hukuman mati. Putri Chandrawati divonis 20 tahun, Ricky Rizal Wibowo 13 tahun dan Kuat Ma'ruf 15 tahun.

Beri Komentar