Kepala BNN Komjen Budi Waseso Meninjau Lokasi (Foto: Istimewa)
Dream - Badan Narkotika Nasional (BNN) dibuat tercengang saat menggelar razia di diskotek MG Club Internasional pada Minggu, 17 Desember 2017. Diskotek yang terletak di Jalan Tubagus Angke, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Angke, Jakarta Barat, itu telah beralih fungsi menjadi pabrik pembuatan narkoba.
" Laboratorium pembuatan narkotika jenis pil ekstasi dan shabu yg terdapat di lantai 2 dan lantai 4, berikut prekursor (zat kimia bahan pembuatan pil ekstasi dan sabu)," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari saat dikonfirmasi, Senin, 18 Desember 2017.
Dalam razia itu, BNN menyita narkoba jenis baru yaitu sabu dalam bentuk cair dan minuman keras (miras). Di diskotek itu, sabu cair dijual dengan harga Rp400 ribu.

Arman menjelaskan pabrik bermodus tempat hiburan malam ini disinyalir sebagai tempat produksi narkoba terbesar yang pernah diungkap. " Pabrik ini dapat menghasilkan narkotika dengan jumlah banyak," ucap dia.
BNN menetapkan enam orang sebagai tersangka yakni Wastam, Ferdiansyah, Dedi Wahyudi, Mislah, Fadly, serta pemilik diskotek, Rudy. Saat ini Rudy masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.
Lima pelaku yang ditangkap BNN dijerat Pasal 113 ayat 1 Undangan-undangan Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Saat ini, BNN memblokir diskotek tersebut dengan garis polisi untuk kebutuhan penyidikan. (ism)
Advertisement
Kasus Ijazah Gibran, Sudah Selesai atau Belum?

Menilik 5 Green Movement Seru di Synchronize Festival

Deal Lepas 10,08 Miliar, Low Tuck Kwong Tambah Porsi Lego Saham Bayan Resources ke Jhonlin Baratama

IHSG Dibuka Menguat, Investor Pantau Laporan Cadev RI

MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Tapi Tak Bisa Batalkan Status Wapres
