Curhat Pilu Adik Brigadir J Usai Hukuman Sambo Diringankan dari Vonis Mati ke Penjara Seumur Hidup

Reporter : Dinda Permata Sari
Rabu, 9 Agustus 2023 12:00
Curhat Pilu Adik Brigadir J Usai Hukuman Sambo Diringankan dari Vonis Mati ke Penjara Seumur Hidup
MA juga menyunat hukuman Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun bui.

Dream - Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat merasa kecewa dengan keputusan kasasi Mahkamah Agung yang menurunkan hukuman Ferdy Sambo Cs.

MA memang menurunkan hukuman Sambo dari vonis mati ke penjara seumur hidup. Sementara istri Sambo, Putri Candrawathi yang semula dihukum 20 tahun bui disunat menjadi 10 tahun saja.

Melalui akun Instagram @maharezarizky, adik Brigadir J, Reza Hutabarat mencurahkan kekecewaannya sambil mengunggah foto almarhum kakaknya.

1 dari 4 halaman

Berikut Isi Hati Reza:

Bang dirimu lihat apa dari sana?

Lihat kenyataan yang begitu pahit di dunia ini ya?

Tak sesuai dengan apa yang kita inginkan ya bang, semua mudah berubah bang

Pasti abang tau apa yang terjadi di balik semua itu kan

Emang kita orang lemah jadi di dunia ini kita susah buat ngelakui suatu hal.

2 dari 4 halaman

Curhat Pilu Adik Brigadir J Usai Kasasi Ferdy Sambo Dikabulkan Jadi Seumur Hidup

Ia yakin, meskipun vonis sudah berubah, Tuhan akan tetap bekerja untuk berbuat sesuatu.

Vonis sudah berubah. Tapi Tuhan bekerja untuk berbuat sesuatu,” tulisnya.

Selain itu, ia juga mengunggah ulang pemberitaan terkait MA yang mengabulkan kasasi Ferdy Sambo jadi seumur hidup. Ia bahkan berandai-andai Brigadir J bisa bangkit dari kubur dan mengungkap kasus pembunuhannya.

Apa harus abangku bangkit dari makamnya? Buat menjelaskan apa yang terjadi sebenarnya,” tulisnya.

3 dari 4 halaman

Kasasi Dikabulkan, Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati

Dream - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Hasilnya, Ferdy Sambo kini hanya dijatuhi penjara seumur hidup.

“ Nomor 1. Nomor perkara 813 K/Pid/2023 terdakwa Ferdy Sambo SH SIK MH. Putusan PN Pidana Mati. Putusan PT menguatkan. Pemohon kasasi diajukan oleh Penuntut Umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan,” tutur Kepala Biro dan Humas MA Sobandi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa 8 Agustus 2023.

“ Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup. Keterangan. P2 dan P3 dissenting opinion,” sambung Sobandi.

4 dari 4 halaman

Sebelumnya, MA telah menerima berkas kasasi Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal itu merupakan langkah lain untuk lepas dari jerat hukuman mati.

Juru bicara MA, Suharto membenarkan pihaknya telah menerima berkas Kasasi dari Ferdy Sambo. Sejauh ini, tim sudah mempelajari atas kelengkapan berkas perkara tersebut.

" Mahkamah Agung sudah menerima berkas kasasi Ferdy Sambo dan yang lain dan telah ditelaah kelengkapan berkasnya," tutur Suharto kepada wartawan, Jumat 23 Juni 2023.

Menurut Suharto, pihaknya sedang melakukan proses registrasi kasasi kasus Ferdy Sambo untuk kemudian diselenggarakan persidangan. Setelahnya, MA akan mengajukan usul edar untuk perkara tersebut.

" Baru nanti ditunjuk majelis baru, distribusi ke majelis baru, kemudian majelis membaca berkas (Kasasi)," jelas Suharto.

Sumber: liputan6.com

Beri Komentar