Ilustrasi (Shutterstock)
Dream - Polres Metro Depok meringkus dua pencuri spesialis sepeda gunung, berinisial KGA (26) dan RRA (24), di Jalan Kamboja, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat. Barang bukti yang diamankan berupa dua unit sepeda merek Santa Cruz seharga Rp260 juta.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, mengatakan, kawanan pencuri ini mengincar rumah kosong. Ketika melihat sepeda mahal, langsung mereka gondol. Dari tiga pelaku, dua berhasil ditangkap, satu pelaku masih DPO.
" Harga sepeda ini satu unitnya Rp130 juta, kalau dua berarti Rp260 juta. Mereka jual Rp18 juta pakai sistem COD, jual langsung ke pembeli," kata Imran dikutip dari Merdeka.com, Kamis 28 Juli 2022.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki peranan masing-masing. Ada yang mengintai, mengawasi, dan mengambil barang berharga.
" Masing-masing pelaku berperan ada yang loncat pagar dan satu lagi yang ngambil dan satunya mengawasi," ujarnya.
Saat beraksi, mereka mengintai rumah kosong. Ketika dilihat tidak ada penghuni, mereka langsung lompat pagar dan menggondol sepeda yang ada di teras rumah.
Peristiwa pencurian tersebut terekam CCTV.
Dia menjelaskan bahwa para para pelaku adalah residivis dan pernah dipenjara dalam kasus pencurian.
" Jadi pada tahun 2020 yang bersangkutan sudah melakukan masa penahannya di LP, kali ini tertangkap lagi," jelasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenalan pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.