Pelaku Perampokan (Foto: Liputan6.com)
Dream - Warga Jorong Mandiangin Nagari Katigan, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasan Barat, Sumatera Barat, dihebohkan dengan aksi perampokan perhiasaan milik seorang ibu rumah tangga di rumahnya, Jumat malam, 28 Mei 2021, sekitar pukul 21.30 WIB.
Aksi pelaku perampokan tersebut sempat terekam video kamera HP salah seorang anggota keluarga korban. Dalam video yang diunggah akun Instagram @makassar_iinfo, terlihat pelaku menutup menggunakan sarung seperti gaya ninja sambil menodongkan pisau ke arah korban.
Sambil mengancam, pelaku meminta korban untuk menyerahkan kalung, gelang, perhiasan emas lain yang dipakai korban. " Kirain tadi cuma prank tahunya beneran di rampok," demikian keterangan unggahan video itu.
Pada video yang beredar, korban tampak ketakutan, sambil melepaskan gelang, kalung, cicin, anting, lalu menyerahkan kepada perampok yang memegang pisau di tangan kanan.
Korban lalu seperti memohon agar tidak dibunuh sambil memelas iba. Selang beberapa saat kemudian terdengar suara anak kecil menjerit minta tolong.
Warga sekitar langsung mengejar pelaku dan menangkap hingga diserahkan kepada pihak Polsek Kinali. Tentunya setelah ditangkap pelaku babak belur dihajar massa karena kesal ulah pelaku.
View this post on Instagram
Dilansir Liputan6.com, Kapolsek Kinali, AKP. Defrizal, mengungkapkan peristiwa perampokan tersebut dilakukan oleh IG, 25 tahun, seorang laki-laki pekerjaan buruh.
Saat peristiwa perampasan itu terjadi, korban sedang menyuapi anaknya, kemudian datang pelaku dengan wajah tertutup dengan kain sarung serta membawa pisau.
Lalu, pelaku merampas barang emas milik korban yang sedang dipakainya berupa dua gelang emas dan satu cincin emas. " Perhiasan tersebut senilai Rp26 juta," kata Defrizal.
Tak terima dengan tindakan pelaku, korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke Polsek Kinali. Setelah mendapat laporan Unit Reskrim polsek Kinali langsung meluncur, dan langsung menangkap tersangka tersebut.
Setelah mengamankan tersangka, tim membawa tersangka beserta barang bukti berupa satu buah gelang emas ke Mapolsek Kinali guna proses hukum lebih lanjut.
" Tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 1 ke 1e KUHP," ucap dia.
Sumber: liputan6.com
Advertisement
4 Cara Ampuh Hilangkan Lemak di Perut, Cobain Yuk!
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Diterpa Isu Cerai, Ini Perjalanan Cinta Raisa dan Hamish Daud
AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media