Dikira Prank, Perampok Bersarung Rampas Gelang Rp26 Juta Milik Emak-Emak

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Rabu, 2 Juni 2021 09:00
Dikira Prank, Perampok Bersarung Rampas Gelang Rp26 Juta Milik Emak-Emak
Aksi pelaku perampokan tersebut sempat terekam video kamera HP salah seorang anggota keluarga korban dan menjadi viral.

Dream - Warga Jorong Mandiangin Nagari Katigan, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasan Barat, Sumatera Barat, dihebohkan dengan aksi perampokan perhiasaan milik seorang ibu rumah tangga di rumahnya, Jumat malam, 28 Mei 2021, sekitar pukul 21.30 WIB.

Aksi pelaku perampokan tersebut sempat terekam video kamera HP salah seorang anggota keluarga korban. Dalam video yang diunggah akun Instagram @makassar_iinfo, terlihat pelaku menutup menggunakan sarung seperti gaya ninja sambil menodongkan pisau ke arah korban.

Sambil mengancam, pelaku meminta korban untuk menyerahkan kalung, gelang, perhiasan emas lain yang dipakai korban. " Kirain tadi cuma prank tahunya beneran di rampok," demikian keterangan unggahan video itu.

1 dari 3 halaman

Pelaku Babak Belur

Pada video yang beredar, korban tampak ketakutan, sambil melepaskan gelang, kalung, cicin, anting, lalu menyerahkan kepada perampok yang memegang pisau di tangan kanan.

Korban lalu seperti memohon agar tidak dibunuh sambil memelas iba. Selang beberapa saat kemudian terdengar suara anak kecil menjerit minta tolong.

Warga sekitar langsung mengejar pelaku dan menangkap hingga diserahkan kepada pihak Polsek Kinali. Tentunya setelah ditangkap pelaku babak belur dihajar massa karena kesal ulah pelaku.

      View this post on Instagram      

A post shared by OFFICIAL MAKASSAR INFO (@makassar_iinfo)

 

2 dari 3 halaman

Kronologi Kejadian

Dilansir Liputan6.com, Kapolsek Kinali, AKP. Defrizal, mengungkapkan peristiwa perampokan tersebut dilakukan oleh IG, 25 tahun, seorang laki-laki pekerjaan buruh.

Saat peristiwa perampasan itu terjadi, korban sedang menyuapi anaknya, kemudian datang pelaku dengan wajah tertutup dengan kain sarung serta membawa pisau.

Lalu, pelaku merampas barang emas milik korban yang sedang dipakainya berupa dua gelang emas dan satu cincin emas. " Perhiasan tersebut senilai Rp26 juta," kata Defrizal.

3 dari 3 halaman

Diproses Secara Hukum

Tak terima dengan tindakan pelaku, korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke Polsek Kinali. Setelah mendapat laporan Unit Reskrim polsek Kinali langsung meluncur, dan langsung menangkap tersangka tersebut.

Setelah mengamankan tersangka, tim membawa tersangka beserta barang bukti berupa satu buah gelang emas ke Mapolsek Kinali guna proses hukum lebih lanjut.

" Tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 1 ke 1e KUHP," ucap dia.

Sumber: liputan6.com

 

 

 

Beri Komentar