Presiden Joko Widodo Resmi Mensahkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
Dream - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan nomor perundangan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. UU yang berisi 93 pasal ini ditekan Jokowi sejak Senin, 9 Mei 2022 lalu.
Dengan dibubuhkan tanda tangan oleh presiden, UU TPKS yang telah melalui masa pembahasan selama 10 tahun di DPR ini resmi berlaku. UU TPKS mulai diinisiasi tahun 2012 lalu dengan nama RUU PKS.
Salinan UU TPKS telah diunggah dalam website resmi jdih.setneg.go.id dan masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120.
" Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia," bunyi UU tersebut, dilihat pada Rabu, 11 Mei 2022.
UU TPKS sebelumnya disahkan DPR RI dalam sidang paripurna pada 12 April 2022. Setelah sebelumnya dalam pembahasan tingkat pertama RUU disahkan pada Rabu, 6 April 2022 oleh Panitia Kerja RUU TPKS Badan Legislatif DPR RI dan Pemerintah.
Dikutip dari Liputan6.com, UU TPKS ini memiliki 93 Pasal, dan 12 Bab. Menjangkau materi mengenai:
1) Ketentuan Umum;
2) Jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
3) Tindak Pidana Lain yang Berkaitan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
4) Penyidikan, Penuntutan dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan;
5) Hak Korban, Keluarga Korban dan Saksi;
6) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat dan Daerah;
7) Pencegahan, Koordinasi dan Pemantauan;
8) Partisipasi Masyarakat dan Keluarga;
9) Pendanaan;
10) Kerja sama internasional;
11) Ketentuan Peralihan; dan
12) Ketentuan Penutup.
Advertisement
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Fakta-Fakta di Balik Meninggalnya Nandi Juliawan, Pemeran Encuy Preman Pensiun
Kisah-Kisah Ajaib Pestapora 2025: Dari Hujan Dadakan hingga Vokalis yang Nyaris Hilang di Kerumunan!
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan