Dituding Beri Kesaksian Palsu, Habib Muchsin Dipolisikan

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Selasa, 24 Januari 2017 12:40
Dituding Beri Kesaksian Palsu, Habib Muchsin Dipolisikan
Petinggi FPI itu dilaporkan kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Dream - Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melaporkan petinggi FPI Habib Muchsin Alatas Ke Polda Metro Jaya. Mereka menuduh Muchsin telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

Muchsin dilaporkan pada Senin malam, 23 Januari 2017 sekitar pukul 23.00 WIB.

" Beliau mengatakan, bahwasanya ketika klien kami, Pak Ahok melakukan pidato pada 27 September, dia dapat ribuan telpon dan pesan singkat yang menyatakan bahwa telah terjadi penistaan agama atas pidatonya Pak Ahok," kata salah satu kuasa hukum Ahok, Rolas Sitinjak saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 24 Januari 2017.

Rolas menuturkan Muchsin juga diduga telah menghilangkan barang bukti. Ketika ditanya mengenai bukti panggilan telepon dan pesan singkat tersebut, Muchsin mengaku telah menghapusnya.

Laporan tersebut teregister Dengan nomor LP/390/I/2017/PMJ/Ditreskrimum tanggal 23 Januari 2017. Muchsin dituding melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP, dan atau Pasal 316 KUHP, dan atau Pasal 242 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, atau Fitnah, dan atau Memberikan Keterangan Palsu di Bawah Sumpah.(Sah)

Beri Komentar