DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, Tetap Pakai Putusan MK

Reporter : Editor Dream.co.id
Kamis, 22 Agustus 2024 19:01
DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, Tetap Pakai Putusan MK
Dengan begitu, aturan dalam pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada 2024 merujuk pada hasil putusan MK.

Dream - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan. Sebelumnya, sidang paripurna pada Kamis, 22 Agustus 2024 pagi sempat ditunda karena tidak kuorum.


" Pengesahan revisi uu pilkada yg direncanakan hari ini tgl 22 AGT ..BATAL dilaksanakan," ujar Dasco dalam akun X, Kamis 22 Agustus 2024.

Dengan begitu, aturan dalam pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada 2024 merujuk pada hasil putusan MK.

1 dari 6 halaman

Dream - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan. Sebelumnya, sidang paripurna pada Kamis, 22 Agustus 2024 pagi sempat ditunda karena tidak kuorum.


" Pengesahan revisi uu pilkada yg direncanakan hari ini tgl 22 AGT ..BATAL dilaksanakan," ujar Dasco dalam akun X, Kamis 22 Agustus 2024.

Dengan begitu, aturan dalam pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada 2024 merujuk pada hasil putusan MK.

2 dari 6 halaman

"Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,"

3 dari 6 halaman

DPR RI menunda rapat paripurna yang agendanya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang semula akan digelar pada Kamis, 22 Agustus 2024 pukul 09.30 WIB.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan sidang menjelaskan, rapat paripurna hanya dihadiri oleh 89 anggota dewan. Sementara 87 anggota izin.

" Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripura karena quorum tidakk terpenuhi," kata Dasco sambil mengetok palu.

4 dari 6 halaman

© DPR Batal Sahkan RUU Pilkada Hari Ini liputan6.com

Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah telah menyepakati Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada untuk dibawa ke paripurna.

5 dari 6 halaman

Keputusan kebut itu diambil dalam rapat kerja tingkat I antara Baleg dengan Kemendagri, Kemenkumham, pada Rabu, 21 Agustus 2024. Pembahasan hingga pengesahan tingkat 1 berlangsung hanya dalam waktu 5 jam dari pukul 10.00 hingga 15.00 WIB.

Pada pukul 15.30, Rapat pengambilan keputusan tentang RUU Pilkada dimulai. Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi yang juga memimpin sidang mempersilakan setiap fraksi menyampaikan pendapat mini fraksi, dari 9 fraksi hanya PDIP yang menyatakan menolak RUU dibawa ke paripurna.

6 dari 6 halaman

Fraksi Gerindra DPR menyampaikan pendapat mini fraksi dengan menyebut MK berupaya membegal hak DPR sebagai pembuat Undang-Undang.

“Kita menyelamatkan hak konstitusi rakyat yang dibebankan di pundak kita untuk menyusun UU sebagaimana diatur di pasal 20 UUD 1945 dari pembegalan yang dilakukan oleh pihak lain (MK). Untuk itu Partai Gerindra menyatakan setuju,” kata anggota Baleg dari Gerindra Habiburokhman dalam rapat.

Beri Komentar